JAMBI - Polda Jambi bersama KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi menggelar Sosialisasi Peraturan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024 di BW Luxury Hotel Kota Jambi, Kamis 12 September 2024.
Sosialisasi ini dihadiri Gubernur Jambi yang diwakilkan Asisten I Arif Munandar, Ketua KPU Provinsi Jambi Diwakili Kasubag Hukum Ryen Arisandi S.H., Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi bidang Sengketa Data dan Informasi AriJuniarman S.H., M.H.
Kemudian hadir Kapolda Jambi yang diwakili Dir Krimum Polda Jambi Kombes Pol Dr. Andri Ananta Yudhistira S.I.K., M.H, Kapolresta Jambi diwakili oleh Wakapolsek Jambi Selatan IPTU Agus Krismanto.
Hadir juga Koordinator Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Muh. Asri Irwan , SH, MH., perwakilan Bawaslu Kab/ Kota Prov Jambi, Perwakilan KPU Kab/ Kota Prov Jambi dan perwakilan masing - masing Partai Politik.
Anggota Bidang Sengketa Data dan Informasi Ari Juniarman S.H., M.H., mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta yang hadir pada Kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024.
" Acara kali ini akan mensosialisasikan peraturan dalam Pemilihan dan cara penanganan pelanggaran yang terjadi Dalam Pemilihan pilkada tahun 2024," ujar Ari Juniarman.
Menurutnya, pentingnya kolaborasi dan peningkatan kapasitas pengawas untuk mewujudkan Pilkada yang jujur dan adil. Penemuan pelanggaran harus ditindaklanjuti dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan diisi dengan sosialisasi peraturan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024 oleh Narasumber yang hadir, dan ditutup dengan foto bersama.(*/red)
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga