HALOSUMATERA.COM - Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram.
Pemusnahan dipimpin oleh Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji di Mapolrestabes Medan, Selasa (22/12).
Dikutip dari Antarasumut, Irsan menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Medan dari jaringan narkoba Aceh-Palembang-Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AR (25) warga Palembang, Sumatera Selatan di sebuah hotel di Jalan Balaikota Medan pada Selasa (1/12).
"Tersangka meninggal dunia setelah ditembak karena membahayakan nyawa petugas," katanya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara direbus dengan air mendidih. Sebelum melakukan pemusnahan, dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut oleh Tim Labfor Medan.(*/ant)
JAMBI - Mitsubishi Pajero Sport hitam doff dengan nomor polisi B 1989 PRS diduga plat bodong menerobos penjagaan Polda Jambi, Minggu dini hari (18/1/26). Pajero
KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R
KUALATUNGKAL - Dugaan kejanggalan terhadap Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar senilai Rp 4 miliar akhirnya terjawab. Hasil Audit Tata
TANJABBAR - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti araha
JAMBI - Di tengah transisi besar hukum pidana nasional, Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia resmi memperkuat barisan penegak hukum di wilayah Sumatera. Se