Polsek Tebing Tinggi Amankan Pengedar Sabu


Kamis, 18 Mei 2023 - 14:25:59 WIB - Dibaca: 1210 kali

Barang bukti yang diamankan dari pengedar dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR - Polres Tanjung Jabung Barat melalui Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis sabu-sabu, Selasa dini hari (16/5/23).

Kapolsek Tebing Tinggi, IPTU Windy Trias Kumoro, dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan pelaku oleh unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi.

"Ya benar, kami ada mengamankan tiga orang pelaku yang diduga mengedar dan menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu-sabu," ungkap Windy, kepada halosumatera.com, via WhatsApp Rabu (17/5/2023) malam.

Windy menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 23.40 WIB. Diterima laporan adanya transaksi narkoba jenis Sabu - Sabu di Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi, Tanjabbar.

Iptu Windy langsung memerintahkan anggota Reskrim dan piket untuk melakukan patroli di seputaran Desa Kelagian.

"Pada hari Selasa (16/5/2023) dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB. Personel kita berhasil menemukan aktivitas salah seorang warga yang mencurigakan berada di dalam sebuah Kebun Hamparan III, Kelagian Baru, RT 03, Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi" terang Windy.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kita. Tim berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu-sabu, yang hendak dipakai oleh Sarul Munaroh (23), yaitu berupa 1 buah korek api Gas warna hijau, 1 kotak rokok Luffman, 6 batang rokok Luffman, dan 1 buah kaca Pyrex berisi diduga narkotika jenis Shabu," lanjut Windy.

Dikatakan Windy, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari pelaku pertama, BB Narkoba tersebut diperoleh dari pelaku ke 2 (Dua) yaitu Atong (49) warga KM. 02, RT 18, Kelurahan Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar.

"Usai mendapatkan informasi tersebut, sekitar pukul 01.00 WIB, kita kembali mengeledah di sebuah Penginapan Fajar Indah, yang berada di jalan Lintas WKS, KM 02, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar (tempat tinggal pelaku Atong.red)," jelas Windy.

Di TKP kedua, Polsek Tebing Tinggi melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan 1 buah dompet coklat merk Levis isi Rp 1.005.000, 2 buah KTP atas nama Atong, 1 buah buku tabungan BRI atas nama Atong, 1 buah HP Realme Model RMX 2101, 1 buah HP Oppo, 1 Plastik Klip bening kecil sisa Shabu, 3 plastik Klip bening berisi diduga Shabu, 2 plastik Klip bening besar, 8 paket Narkotika jenis Shabu dibalut solatip hitam, serta seorang perempuan, Empiana Orbaina (47) yang sedang berada dalam penginapan tersebut.

Atas kejadian tersebut, kata windy, ketiga pelaku dan BB diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini, kasus tersebut telah kita limpahkan ke Polres Tanjabbar, untuk proses tindak lanjutnya," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Tanjabbbar, AKBP Padli, melaui Kasat Narkoba, Efy Koto mengatakan, saat ini pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan pembuktian terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi.

"Barang buktinya sedang dicek sama BPOM, apakah termasuk dalam zat methamfetamin (sabu. Red) atau tidak," ucap Koto, kepada halosumatera.com, via panggilan WhatsApp, Kamis (18/5/2023) siang.

Ditambahkan Koto, apabila barang bukti tersebut terbukti mengandung zat methamfetamin, maka pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jika nanti hasil dari pemeriksaan BPOM dinyatakan positif mengandung zat tersebut, baru lah kita tetapkan sebagai tersangka," tandasnya. (*)

Penulis: Firman

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini

Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi, Pesan Habib Lutfi Agar Bangsa Ini Tidak Terpecah Belah

JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me

Berita Daerah

Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR Sampaikan Apresiasi ke Pengadilan Tinggi Jambi

Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb

Berita Daerah

Bangga, Anggota Polda Jambi Juara Terbaik III Cabang Qiroat Sab'ah MTQ ke 54 Provinsi Jambi

MUARO JAMBI - Bangga dan terharu, tampak dari raut wajah Jenderal Bintang Dua, Irjen Pol Krisno H. Siregar. Hal itu terlihat jelas saat menyaksikan anggota Pold

Berita Daerah

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini


Advertisement