KUALATUNGKAL – Pria paruh baya ini tak sempat melawan saat diciduk Tim Gabungan Ops Pekat dan Satnarkoba Polres Tanjab Barat, Rabu pekan lalu. Dia adalah MS (50), terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
MS tak berkutik saat diamankan bersama barang bukti (BB) dari sebuah gudang kayu di wilayah Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga S. IK melalui Kasat Narkoba AKP Eko Prasetyo Dafarta Bre Abina, Kamis (4/7/2019) membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dikatakan Kasat, pelaku MS, diciduk pada Rabu 26 Juni 2019 sekira pukul 16.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 buah bungkusan permen merk Fishermans yang isi di dalamnya terdapat 8 paket kecil narkotika jenis sabu.
Bermodal BB tersebut, MS digelandang ke Mapolres Tanjabbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya MS terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” timpal Eko Prasetyo. (*/El/hky/nik)
Editor : It Redaksi
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna
Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus
JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me
Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb