Program Strategis Nasional, 500 Warga Jambi Terima Sertifikat Gratis


Kamis, 01 Desember 2022 - 19:50:31 WIB - Dibaca: 550 kali

Kakanwil BPN Provinsi Jambi, Wartomo saat konferensi pers usai kegiatan penyerahan sertifikat gratis kepada warga, Kamis 1 Desember 2022.(*/danu) / HALOSUMATERA.COM

JAMBI - Sebanyak 500 orang warga Provinsi Jambi menerima sertifikat hak atas tanah secara gratis dan serentak di Gedung Putih Grand Kemas, Telanaipura, Jambi, pada Kamis (1/12/2022).

Penyerahan tersebut merupakan implementasi dari Program Strategis Nasional (PSN) tahun 2022. Adapun, model pelaksanaan dilakukan secara hybrid, dibuka dengan penyerahan secara simbolis oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

Kakanwil BPN Provinsi Jambi, Wartomo mengatakan, ada sekitar 1.552.000 sertifikat yang diserahkan di 34 Provinsi yang ada di Indonesia hari ini.

Di Provinsi Jambi sendiri, ada sebanyak 500 sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat, dengan rincian 250 sertifikat untuk masyarakat yang ada di Kota Jambi, dan 250 sisanya untuk masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.

"Di Provinsi Jambi kita menyerahkan 500 buah sertifikat. Kepada masyarakat yang di Kota Jambi sebanyak 250 dan di Kabupaten Muaro Jambi sebanyak 250," ucap Wartomo dalam keterangan pers usai acara.

Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Abdullah Sani mengapresiasi acara penyerahan sertifikat tanah tersebut.

Menurut Sani, Program Reforma Agraria, termasuk di dalamnya penyerahan sertifikat tanah yang dilaksanakan hari ini selaras dengan visi pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi, yang dinamakan Jambi MANTAP (Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah, dan Profesional) di Bawah Ridho Allah SWT, yakni misi kedua Memantapkan Perekonomian Masyarakat dan Daerah.

"Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung suksesnya program Reforma Agraria di Provinsi Jambi, dengan bersinergi bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi dan juga dengan semua pihak terkait, tentunya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, dan berlandaskan pada regulasi/aturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Selain itu, Wakil Gubernur juga berpesan agar sertifikat tanah bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk hal yang produktif.

"Misalnya untuk mempermudah akses keuangan ke bank untuk modal usaha yang bisa meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan Bapak dan Ibu sekalian," tutur Sani.(*/danu)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber

Berita Daerah

Pemprov Jambi Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Salah Satunya Larangan Pesta Kembang Api

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P

Berita Daerah

Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Rp 540 Juta di PN Tanjabtim

TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga

Hukum & Kriminal

Siap Lahirkan Advokat Tangguh, PKPA Angkatan I PERADI Bute Resmi Ditutup

BUNGO - Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan Pertama yang diselenggarakan oleh DPC PERADI Bungo Tebo (Bute) yang bekerja sama dengan Pascasarjana

Berita Daerah

Eks Napiter Jambi Jalankan Ibadah Umrah, Apresiasi Program Pemprov Jambi Dapat Berkelanjutan

MEKKAH – Empat Eks Napiter Jambi akhirnya melaksanakan kegiatan umrah di tanah suci. Mitra binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri ini dibiayai oleh Pem

Berita Daerah


Advertisement