Program Strategis Nasional, 500 Warga Jambi Terima Sertifikat Gratis


Kamis, 01 Desember 2022 - 19:50:31 WIB - Dibaca: 401 kali

Kakanwil BPN Provinsi Jambi, Wartomo saat konferensi pers usai kegiatan penyerahan sertifikat gratis kepada warga, Kamis 1 Desember 2022.(*/danu) / HALOSUMATERA.COM

JAMBI - Sebanyak 500 orang warga Provinsi Jambi menerima sertifikat hak atas tanah secara gratis dan serentak di Gedung Putih Grand Kemas, Telanaipura, Jambi, pada Kamis (1/12/2022).

Penyerahan tersebut merupakan implementasi dari Program Strategis Nasional (PSN) tahun 2022. Adapun, model pelaksanaan dilakukan secara hybrid, dibuka dengan penyerahan secara simbolis oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

Kakanwil BPN Provinsi Jambi, Wartomo mengatakan, ada sekitar 1.552.000 sertifikat yang diserahkan di 34 Provinsi yang ada di Indonesia hari ini.

Di Provinsi Jambi sendiri, ada sebanyak 500 sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat, dengan rincian 250 sertifikat untuk masyarakat yang ada di Kota Jambi, dan 250 sisanya untuk masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.

"Di Provinsi Jambi kita menyerahkan 500 buah sertifikat. Kepada masyarakat yang di Kota Jambi sebanyak 250 dan di Kabupaten Muaro Jambi sebanyak 250," ucap Wartomo dalam keterangan pers usai acara.

Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Abdullah Sani mengapresiasi acara penyerahan sertifikat tanah tersebut.

Menurut Sani, Program Reforma Agraria, termasuk di dalamnya penyerahan sertifikat tanah yang dilaksanakan hari ini selaras dengan visi pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi, yang dinamakan Jambi MANTAP (Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah, dan Profesional) di Bawah Ridho Allah SWT, yakni misi kedua Memantapkan Perekonomian Masyarakat dan Daerah.

"Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung suksesnya program Reforma Agraria di Provinsi Jambi, dengan bersinergi bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi dan juga dengan semua pihak terkait, tentunya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, dan berlandaskan pada regulasi/aturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Selain itu, Wakil Gubernur juga berpesan agar sertifikat tanah bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk hal yang produktif.

"Misalnya untuk mempermudah akses keuangan ke bank untuk modal usaha yang bisa meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan Bapak dan Ibu sekalian," tutur Sani.(*/danu)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

DPRD Tanjabbar Studi Tiru ke Dispora Tanggerang, Persiapan Porprov 2026

TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi melakukan studi tiru kepada Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota

Advertorial

DPRD Tanjabbar Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih

TANJABBAR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati d

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial


Advertisement