Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?


Rabu, 31 Desember 2025 - 18:20:43 WIB - Dibaca: 263 kali

Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar bersumber APBD 2025. Belakangan proyek ini sempat diaudit BPK RI Perwakilan Jambi. / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar bersumber APBD 2025. Belakangan proyek ini sempat diaudit BPK RI Perwakilan Jambi.

Adanya audit mega proyek ini dibenarkan langsung oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar Eko Suwelo saat dikonfirmasi awak media.

"Masih proses dilakukan pemeriksaan oleh BPK," ungkap Kepala Inspektorat Tanjabbar, Eko Suwelo, ketika dikonfirmasi terkait perkembangan pemeriksaan, Selasa (30/12/2025) siang.

Diberitakan sebelumnya, adanya dugaan bagian retak pada turap penahan air. Hal ini akhirnya menimbulkan sorotan awak media di Tanjabbar dan besaran anggaran yang digelontorkan diduga tidak sebanding dengan kualitas pekerjaan.

Disamping soal keretakan turap, proyek ini juga diduga dikerjakan oleh beberapa kelompok pekerja yang berbeda, sehingga kualitas pekerjaan tidak maksimal.

Belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Tanjabbar terkait dugaan bermasalah mega proyek tersebut.

Disorot Saat Tender

Saat tender, proyek pintu air ini sempat disorot.  Proyek ini dimenangkan oleh CV Keina Karya Utama, perusahaan yang mencantumkan alamatnya di JL. Prof Dr Sri Soedewi MS SH.

Informasi yang dihimpun, adanya dokumen yang diunggah saat proses lelang, menimbulkan fakta yang membingungkan. Ternyata perusahaan ini memiliki tiga Sertifikat Badan Usaha (SBU), yakni :

  • BS010 – Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air – Berlaku mulai 30 Maret 2025
  • BS001 – Konstruksi Jalan – Aktif sejak Februari 2023
  • BS004 – Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase – Aktif sejak Februari 2023

Berdasarkan periode upload dokumen tender, sesuai jadwal telah ditutup pada 27 Maret 2025. Jika CV Keina Karya Utama menggunakan SBU BS010, tidak sesuai dengan masa berlaku, soalnya SBU BS010 belum aktif saat dokumen diunggah. Karena BS010 baru berlaku dan aktif pada 30 Maret 2025.(*/put/nik/red)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Pimpin Rakor Pembangunan Jargas Rumah Tangga di Tanjab Barat

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Jaringan Gas Bumi (Jargas) Rumah T

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Terima Audiensi Kepala Sentra Alyatama Kemensos RI

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menerima audiensi Kepala Sentra Alyatama Kementerian Sosial Republik Indonesia Perwakilan

Advertorial

Wabup Katamso Hadiri Penganugerahan Gelar Adat Melayu Kepada Unsur Forkopimda Provinsi Jambi

JAMBI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., didampingi Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Tanjung Jabung Barat Marina Septian

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Santuni 100 Anak Yatim di Momen Milad ke-60

TANJAB BARAT - Dalam rangka memperingati Hari Milad ke-60, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Tanjung Ja

Advertorial

Wabup Katamso Pimpin Rapat Pembahasan IPLM, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Strategi Penguatan Literasi

TANJAB BARAT – Sebagai bentuk perhatian khusus terhadap penguatan literasi masyarakat, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., memi

Advertorial


Advertisement