Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?


Rabu, 31 Desember 2025 - 18:20:43 WIB - Dibaca: 428 kali

Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar bersumber APBD 2025. Belakangan proyek ini sempat diaudit BPK RI Perwakilan Jambi. / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar bersumber APBD 2025. Belakangan proyek ini sempat diaudit BPK RI Perwakilan Jambi.

Adanya audit mega proyek ini dibenarkan langsung oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar Eko Suwelo saat dikonfirmasi awak media.

"Masih proses dilakukan pemeriksaan oleh BPK," ungkap Kepala Inspektorat Tanjabbar, Eko Suwelo, ketika dikonfirmasi terkait perkembangan pemeriksaan, Selasa (30/12/2025) siang.

Diberitakan sebelumnya, adanya dugaan bagian retak pada turap penahan air. Hal ini akhirnya menimbulkan sorotan awak media di Tanjabbar dan besaran anggaran yang digelontorkan diduga tidak sebanding dengan kualitas pekerjaan.

Disamping soal keretakan turap, proyek ini juga diduga dikerjakan oleh beberapa kelompok pekerja yang berbeda, sehingga kualitas pekerjaan tidak maksimal.

Belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Tanjabbar terkait dugaan bermasalah mega proyek tersebut.

Disorot Saat Tender

Saat tender, proyek pintu air ini sempat disorot.  Proyek ini dimenangkan oleh CV Keina Karya Utama, perusahaan yang mencantumkan alamatnya di JL. Prof Dr Sri Soedewi MS SH.

Informasi yang dihimpun, adanya dokumen yang diunggah saat proses lelang, menimbulkan fakta yang membingungkan. Ternyata perusahaan ini memiliki tiga Sertifikat Badan Usaha (SBU), yakni :

  • BS010 – Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air – Berlaku mulai 30 Maret 2025
  • BS001 – Konstruksi Jalan – Aktif sejak Februari 2023
  • BS004 – Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase – Aktif sejak Februari 2023

Berdasarkan periode upload dokumen tender, sesuai jadwal telah ditutup pada 27 Maret 2025. Jika CV Keina Karya Utama menggunakan SBU BS010, tidak sesuai dengan masa berlaku, soalnya SBU BS010 belum aktif saat dokumen diunggah. Karena BS010 baru berlaku dan aktif pada 30 Maret 2025.(*/put/nik/red)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Kasus ASN Ditjenpas Jambi tersangkut Peredaran Narkoba Dilimpahkan ke Kejati Jambi

JAMBI –  Perjalanan karier RB (46) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Setelah beberapa kali dikaitkan

Berita Daerah

Saling Bongkar Lebih Baik daripada Saling Melindungi

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) Pemandangan penegakan hukum kita belakangan ini m

Opini

LBH Siginjai Layangkan Keberatan ke Wali Kota Jambi, Syarat Gugatan PMHP ke PTUN

JAMBI - Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberata

Berita Daerah

Kapolda Jambi Apresiasi Kinerja Intelijen Jaga Dinamika dan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., membuka langsung Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi dan jajaran, di Aula Balai Bhayangkara Sigi

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Peningkatan Mutu UMKM, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar nai

Advertorial


Advertisement