Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?


Rabu, 31 Desember 2025 - 18:20:43 WIB - Dibaca: 67 kali

Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar bersumber APBD 2025. Belakangan proyek ini sempat diaudit BPK RI Perwakilan Jambi. / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar bersumber APBD 2025. Belakangan proyek ini sempat diaudit BPK RI Perwakilan Jambi.

Adanya audit mega proyek ini dibenarkan langsung oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar Eko Suwelo saat dikonfirmasi awak media.

"Masih proses dilakukan pemeriksaan oleh BPK," ungkap Kepala Inspektorat Tanjabbar, Eko Suwelo, ketika dikonfirmasi terkait perkembangan pemeriksaan, Selasa (30/12/2025) siang.

Diberitakan sebelumnya, adanya dugaan bagian retak pada turap penahan air. Hal ini akhirnya menimbulkan sorotan awak media di Tanjabbar dan besaran anggaran yang digelontorkan diduga tidak sebanding dengan kualitas pekerjaan.

Disamping soal keretakan turap, proyek ini juga diduga dikerjakan oleh beberapa kelompok pekerja yang berbeda, sehingga kualitas pekerjaan tidak maksimal.

Belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Tanjabbar terkait dugaan bermasalah mega proyek tersebut.

Disorot Saat Tender

Saat tender, proyek pintu air ini sempat disorot.  Proyek ini dimenangkan oleh CV Keina Karya Utama, perusahaan yang mencantumkan alamatnya di JL. Prof Dr Sri Soedewi MS SH.

Informasi yang dihimpun, adanya dokumen yang diunggah saat proses lelang, menimbulkan fakta yang membingungkan. Ternyata perusahaan ini memiliki tiga Sertifikat Badan Usaha (SBU), yakni :

  • BS010 – Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air – Berlaku mulai 30 Maret 2025
  • BS001 – Konstruksi Jalan – Aktif sejak Februari 2023
  • BS004 – Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase – Aktif sejak Februari 2023

Berdasarkan periode upload dokumen tender, sesuai jadwal telah ditutup pada 27 Maret 2025. Jika CV Keina Karya Utama menggunakan SBU BS010, tidak sesuai dengan masa berlaku, soalnya SBU BS010 belum aktif saat dokumen diunggah. Karena BS010 baru berlaku dan aktif pada 30 Maret 2025.(*/put/nik/red)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Siap Lahirkan Advokat Tangguh, PKPA Angkatan I PERADI Bute Resmi Ditutup

BUNGO - Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan Pertama yang diselenggarakan oleh DPC PERADI Bungo Tebo (Bute) yang bekerja sama dengan Pascasarjana

Berita Daerah

Eks Napiter Jambi Jalankan Ibadah Umrah, Apresiasi Program Pemprov Jambi Dapat Berkelanjutan

MEKKAH – Empat Eks Napiter Jambi akhirnya melaksanakan kegiatan umrah di tanah suci. Mitra binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri ini dibiayai oleh Pem

Berita Daerah

Gelar Operasi Lilin 2025, Polres Tanjabbar Fokus Pengamanan Nataru dan Antisipasi Bencana

TANJABBAR – Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., bersama Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso SA, SE., ME., memimpin langs

Berita Daerah

Merayakan Natal Bersama Warga Binaan, Lapas Sarolangun Berharap Beri Dampak Positif

SAROLANGUN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun menggelar Perayaan Natal Bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bekerja sama dengan Yaya

Berita Daerah

Ditintelkam Polda Jambi Gelar FGD: Polri untuk Masyarakat

JAMBI –Polri untuk Masyarakat. Inilah tema yang diusung pada kegiatan FGD yang digelar Direktorat Intelkam Polda Jambi di Ratu Duo Hotel, Komplek Mall KAPUK,

Berita Daerah


Advertisement