Ratusan Warga Bathin Limo Sarolangun Geruduk PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa


Rabu, 04 Desember 2019 - 13:18:59 WIB - Dibaca: 891 kali

Ratusan Warga Geruduk Perusahaan Agrindo Panca Tunggal Perkasa (PT APTP) pada Rabu, (04/12/2019).(*/hen) / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN|HALOSUMATERA - Ratusan Warga  yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Putera Bathin Limo (HIMPABAL) Geruduk Perusahaan Agrindo Panca Tunggal Perkasa (PT APTP) yang berada di Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, pada Rabu, (04/12/2019).

Kedatangan ratusan warga itu untuk menindaklanjuti hasil beberapa pertemuan antara warga dengan pihak perusahaan tersebut. Mereka menuntut plasma 20 persen segera dikeluarkan dari pihak perusahaan. Sebab sejak tahun 2009 sampai 2019 tidak pernah terealisasi.

Muhammad yang merupakan koordinator aksi menegaskan, jika sampai saat ini PT APTP tidak melaksanakan pembangunan kebun masyarakat sekitar. Kewajiban memfasilitasi plasma seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak HGU diterbitkan.

Selain itu PT.APTP juga diduga sudah mengalih fungsikan lahan atau Over Leave dalam Hutan Produksi dan izin Amdal atau UKL dan UPL yang tidak pas serta bantuan CSR yang tidak tepat sasaran.

"Intinya kami menuntut plasma 20 persen untuk secepatnya dikeluarkan. Jika tidak memenuhui tuntutan tersebut maka dengan terpaksa kami akan menghentikan aktivitas PT.APTP," Ucapnya.

Dalam aksi di kantor PT APTP tersebut kembali dilakukan mediasi pihak Polres Sarolangun. Terlihat Wakapolres Sarolangun Kompol Atrizal didampingi Kasat Intel dan Kasat Sabhara Polres Sarolangun beserta anggota.

Atrizal meminta rekan HIMPABAL dan LAM agar bisa menyampaikan tuntutannya point per point atau inti tuntutan jangan melebar kemana-mana. 

"Jika memang ada pembagian dari hasil panen plasma mulai dari tahun 2009-2019, dan itu memang hak masyarakat kiranya pihak perusahaan tolong dikeluarkan," jelasnya.

Wakapolres juga meminta pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan segera mungkin memberikan jawaban terkait tuntutan tersebut.(*/hen)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial


Advertisement