KUALATUNGKAL - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanjab Barat sudah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari tiga pasangan calon Bupati Kabupaten Tanjab Barat periode 2016 - 2021.
Komisioner KPUD Tanjabbar M Hadziq mengatakan, pasangan SAFA jumlah dana kampanyenya sebesar Rp 975.000.000, ASRI Rp 21.954.000 dan pasangan MURNI sebesar Rp 16.000.000.
Penyampaian LPSDK ini berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye, pasangan calon wajib melaporkan semua sumber dana kampanye yang diperolehnya.
Menurutnya, berdasarkan PKPU Nomor 8 tersebut, pasangan calon itu boleh menerima sumbangan perseorangan ataupun pihak lain maksimal sebesar Rp 50.000.000 dan untuk sumbangan pihak lain yang sifatnya kelompok (dari perusahaan) dibolehkan maksimal Rp 500 juta.
“Setelah kita terima LPSDK ini selanjutnya KPU akan menerima Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) batas waktunya tanggal 6 Desember mendatang,” ujar Hadziq. (*)
Penulis : Rita
Editor : Andri Damanik
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba