KUALATUNGKAL - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanjab Barat sudah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari tiga pasangan calon Bupati Kabupaten Tanjab Barat periode 2016 - 2021.
Komisioner KPUD Tanjabbar M Hadziq mengatakan, pasangan SAFA jumlah dana kampanyenya sebesar Rp 975.000.000, ASRI Rp 21.954.000 dan pasangan MURNI sebesar Rp 16.000.000.
Penyampaian LPSDK ini berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye, pasangan calon wajib melaporkan semua sumber dana kampanye yang diperolehnya.
Menurutnya, berdasarkan PKPU Nomor 8 tersebut, pasangan calon itu boleh menerima sumbangan perseorangan ataupun pihak lain maksimal sebesar Rp 50.000.000 dan untuk sumbangan pihak lain yang sifatnya kelompok (dari perusahaan) dibolehkan maksimal Rp 500 juta.
“Setelah kita terima LPSDK ini selanjutnya KPU akan menerima Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) batas waktunya tanggal 6 Desember mendatang,” ujar Hadziq. (*)
Penulis : Rita
Editor : Andri Damanik
BATANGHARI – Polemik rencana eksekusi lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredar
JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jaringan Listrik Desa di wilayah Kabupaten Ta
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m
TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs