KUALATUNGKAL - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanjab Barat sudah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari tiga pasangan calon Bupati Kabupaten Tanjab Barat periode 2016 - 2021.
Komisioner KPUD Tanjabbar M Hadziq mengatakan, pasangan SAFA jumlah dana kampanyenya sebesar Rp 975.000.000, ASRI Rp 21.954.000 dan pasangan MURNI sebesar Rp 16.000.000.
Penyampaian LPSDK ini berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye, pasangan calon wajib melaporkan semua sumber dana kampanye yang diperolehnya.
Menurutnya, berdasarkan PKPU Nomor 8 tersebut, pasangan calon itu boleh menerima sumbangan perseorangan ataupun pihak lain maksimal sebesar Rp 50.000.000 dan untuk sumbangan pihak lain yang sifatnya kelompok (dari perusahaan) dibolehkan maksimal Rp 500 juta.
“Setelah kita terima LPSDK ini selanjutnya KPU akan menerima Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) batas waktunya tanggal 6 Desember mendatang,” ujar Hadziq. (*)
Penulis : Rita
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna
Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus
JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me
Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb