Seorang Ustaz Ditusuk dari Belakang saat Ceramah dalam Peringatan Maulid Nabi SAW


Jumat, 30 Oktober 2020 - WIB - Dibaca: 1490 kali

Ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

ACEH (HS) - Seorang ustaz bernama Maulana Zaid ditusuk oleh seorang pria saat memberikan ceramah dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al-Husna, Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara. 

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Sony Sanjaya, membenarkan insiden penusukan itu. Ia mengatakan pelaku sudah ditangkap.  

“Pelaku berinisial MA (37), sudah ditangkap pukul 22.45 WIB," kata Sony. 

Sony menambahkan penusukan itu terjadi pada Kamis (29/10) sekitar pukul 21.30 WIB. Akibat peristiwa itu, Ustaz Zaid mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. 

Lebih lanjut, Sony mengaku dirinya belum mengetahui motif penusukan itu. “Menunggu hasil pemeriksaan tentang motif. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan motif pelaku,” tutup dia.(*)

 

Sumber: kumparan.com




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Albert Chaniago Sebut Ada Bagian Retak di Pintu Air Parit 10 dan Kini Diaudit Khusus BPKP

TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau

Berita Daerah

Sorotan Proyek Pintu Air Rp 4 M, Ini Tanggapan Ketua DPRD Tanjabbar

TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,

Berita Daerah

Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber

Berita Daerah

Pemprov Jambi Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Salah Satunya Larangan Pesta Kembang Api

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P

Berita Daerah

Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Rp 540 Juta di PN Tanjabtim

TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga

Hukum & Kriminal


Advertisement