Setubuhi Seorang Gadis, Kakek di Inhil Ini Ditangkap Polisi


Minggu, 17 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 779 kali

Tersangka AS (65) yang melakukan aksi bejat terhadap seorang gadis di Inhil, akhirnya diringkus polisi.(*/Aditiya) / HALOSUMATERA.COM

INHIL - AS (65), warga Desa Pungkat kecamatan Gaung diringkus oleh Polsek Gaung lantaran dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis dengan inisial Mi (20).

Aksi bejat itu terungkap setelah kakak kandung korban pulang ke rumah.

"Kejadian tersebut terungkap setelah kakak korban TS (22) pulang ke rumah untuk mengambil uang milik orang tuanya di kamar, Kamis (14/01/2021) pukul 13:00 WIB. Sampai di kamar, TS melihat Mi sedang terduduk dan akan memakai celana dalam," terang Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan. 

Saat itu TS kaget dan tak bisa berkata apa-apa setelah melihat di belakang pintu ternyata ada AS yang sedang bersembunyi.

"Aku nak balek," ujar pelaku santai sembari keluar kamar meninggalkan TKP. 

Usai pelaku keluar, TS bertanya kepada Mi apa yang telah terjadi, namun Mi tidak bisa menjawab dan berdiam diri. 

"Kau ngape bedue di kamar dengan die," tanya kakaknya. Karena belum ada jawaban, TS keluar rumah dan kemudian kembali lagi  sekitar pukul 14.00 wib dengan bertanya hal yang sama kepada korban, lalu korban menjawab "die yang mau," ucap Korban. TS kembali bertanya "kenape kau mau," lalu korban hanya diam saja.

Atas kejadian tersebut, setelah orang tua korban pulang ke rumah sekitar pukul 16.00 wib, TS lalu menceritakan semua kejadian yang dialami oleh korban. Mengetahui hal itu, orang tua korban melaporkan aksi bejat AS kepada RT setempat dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gaung.

Setelah menerima laporan, Polsek Gaung langsung melakukan penangkapan terhadap AS dan tanpa perlawanan. Esok harinya, Jum'at 15 Januari 2021, pelaku langsung digiring ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Ya betul mas, pelaku sudah berhasil kita amankan," ujar Kapolres membenarkan kepada awak media via WhatsApp, Minggu (17/1/2021) malam.

AS diketahui telah melanggar pasal 285 atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 belas tahun penjara.(*)

Pewarta : Aditiya




Komentar Anda



Terkini Lainnya

PLN ULP Kuala Tungkal Apresiasi Dinas Perakim Tanjabbar Bayar Listrik PJU Tepat Waktu

TANJABBAR - Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuala Tungkal M. Mandala Putra beserta jajarannya berkunjung ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukim

Advertorial

Sengketa Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Karya Makmur Akhirnya Damai

JAMBI - Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menggelar rapat fasilitasi penyelesaian konflik di areal kerja Perhutanan Sosial Provinsi Jambi, Senin 16 juli 2024. Rap

Berita Daerah

Meski Punya Modal Besar, Pasangan Ahmadi - Ferry Diklaim Sulit Menang

KOTA JAMBI – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi melabuhkan dukungan pada petahana Ahmadi Zubir sebagai Calon Wali Kota Sungai Penuh periode 2024 - 2029, 

Pilkada 2024

Dukung Ahmadi Zubir di Pilwakot Sungai Penuh, PKS Diterpa Isu Pragmatis

SUNGAI PENUH – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diterpa isu pragmatis usai menyatakan dukungan pada petahana Ahmadi Zubir sebagai Calon Wali Kota Sungai Penuh,

Pilkada 2024

Ada Pemeliharaan Jaringan Senin 15 Juli 2024, Ini Lokasi Padam di Kota Tungkal

KUALATUNGKAL - PLN UP3 Jambi melalui PLN ULP Kualatungkal mengumumkan info sistem kelistrikan di wilayah Kabupaten Tanjab Barat, Jumat 12 Juli 2024. Dalam peng

Berita Daerah


Advertisement