Setubuhi Seorang Gadis, Kakek di Inhil Ini Ditangkap Polisi


Minggu, 17 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 847 kali

Tersangka AS (65) yang melakukan aksi bejat terhadap seorang gadis di Inhil, akhirnya diringkus polisi.(*/Aditiya) / HALOSUMATERA.COM

INHIL - AS (65), warga Desa Pungkat kecamatan Gaung diringkus oleh Polsek Gaung lantaran dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis dengan inisial Mi (20).

Aksi bejat itu terungkap setelah kakak kandung korban pulang ke rumah.

"Kejadian tersebut terungkap setelah kakak korban TS (22) pulang ke rumah untuk mengambil uang milik orang tuanya di kamar, Kamis (14/01/2021) pukul 13:00 WIB. Sampai di kamar, TS melihat Mi sedang terduduk dan akan memakai celana dalam," terang Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan. 

Saat itu TS kaget dan tak bisa berkata apa-apa setelah melihat di belakang pintu ternyata ada AS yang sedang bersembunyi.

"Aku nak balek," ujar pelaku santai sembari keluar kamar meninggalkan TKP. 

Usai pelaku keluar, TS bertanya kepada Mi apa yang telah terjadi, namun Mi tidak bisa menjawab dan berdiam diri. 

"Kau ngape bedue di kamar dengan die," tanya kakaknya. Karena belum ada jawaban, TS keluar rumah dan kemudian kembali lagi  sekitar pukul 14.00 wib dengan bertanya hal yang sama kepada korban, lalu korban menjawab "die yang mau," ucap Korban. TS kembali bertanya "kenape kau mau," lalu korban hanya diam saja.

Atas kejadian tersebut, setelah orang tua korban pulang ke rumah sekitar pukul 16.00 wib, TS lalu menceritakan semua kejadian yang dialami oleh korban. Mengetahui hal itu, orang tua korban melaporkan aksi bejat AS kepada RT setempat dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gaung.

Setelah menerima laporan, Polsek Gaung langsung melakukan penangkapan terhadap AS dan tanpa perlawanan. Esok harinya, Jum'at 15 Januari 2021, pelaku langsung digiring ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Ya betul mas, pelaku sudah berhasil kita amankan," ujar Kapolres membenarkan kepada awak media via WhatsApp, Minggu (17/1/2021) malam.

AS diketahui telah melanggar pasal 285 atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 belas tahun penjara.(*)

Pewarta : Aditiya




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorang  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement