Setubuhi Seorang Gadis, Kakek di Inhil Ini Ditangkap Polisi


Minggu, 17 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 952 kali

Tersangka AS (65) yang melakukan aksi bejat terhadap seorang gadis di Inhil, akhirnya diringkus polisi.(*/Aditiya) / HALOSUMATERA.COM

INHIL - AS (65), warga Desa Pungkat kecamatan Gaung diringkus oleh Polsek Gaung lantaran dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis dengan inisial Mi (20).

Aksi bejat itu terungkap setelah kakak kandung korban pulang ke rumah.

"Kejadian tersebut terungkap setelah kakak korban TS (22) pulang ke rumah untuk mengambil uang milik orang tuanya di kamar, Kamis (14/01/2021) pukul 13:00 WIB. Sampai di kamar, TS melihat Mi sedang terduduk dan akan memakai celana dalam," terang Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan. 

Saat itu TS kaget dan tak bisa berkata apa-apa setelah melihat di belakang pintu ternyata ada AS yang sedang bersembunyi.

"Aku nak balek," ujar pelaku santai sembari keluar kamar meninggalkan TKP. 

Usai pelaku keluar, TS bertanya kepada Mi apa yang telah terjadi, namun Mi tidak bisa menjawab dan berdiam diri. 

"Kau ngape bedue di kamar dengan die," tanya kakaknya. Karena belum ada jawaban, TS keluar rumah dan kemudian kembali lagi  sekitar pukul 14.00 wib dengan bertanya hal yang sama kepada korban, lalu korban menjawab "die yang mau," ucap Korban. TS kembali bertanya "kenape kau mau," lalu korban hanya diam saja.

Atas kejadian tersebut, setelah orang tua korban pulang ke rumah sekitar pukul 16.00 wib, TS lalu menceritakan semua kejadian yang dialami oleh korban. Mengetahui hal itu, orang tua korban melaporkan aksi bejat AS kepada RT setempat dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gaung.

Setelah menerima laporan, Polsek Gaung langsung melakukan penangkapan terhadap AS dan tanpa perlawanan. Esok harinya, Jum'at 15 Januari 2021, pelaku langsung digiring ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Ya betul mas, pelaku sudah berhasil kita amankan," ujar Kapolres membenarkan kepada awak media via WhatsApp, Minggu (17/1/2021) malam.

AS diketahui telah melanggar pasal 285 atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 belas tahun penjara.(*)

Pewarta : Aditiya




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial

Ketua Komisi III Tanjabbar Kunjungi Pasien di RSUD Daud Arif

TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hadiri Rakor Penyelesaian Jalan Lintas Serdang–Sungai Dungun

TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas

Advertorial


Advertisement