SN Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok, Kini Diamankan di Polres Tanjabbar


Senin, 19 Januari 2026 - 12:28:14 WIB - Dibaca: 531 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat menerima pelimpahan seorang tersangka berinisial SN, yang diduga sebagai pengedar sekaligus penyalahguna narkotika jenis sabu, setelah diamankan di Kecamatan Tebing Tinggi pada Minggu malam (18/01/2026).

Penerimaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polsek Tebing Tinggi dikonfirmasikan Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan

Peristiwa dimulai pada Minggu sore, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah Polsek Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang dicurigai di Jalan Budiman, RT.15, Kelurahan Tebing Tinggi. Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Tebing Tinggi Ipda Andi Ilham J., S.H., M.H., segera memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. 

Pada pukul 16.45 WIB, petugas melakukan penggeledahan terhadap SN dan menemukan 2 paket sabu yang disembunyikan rapi di dalam kotak rokok merk Oris. "Pelaku telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," ujar AKP Agus.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain dua paket sabu, petugas juga menyita barang bukti pendukung, antara lain:

- 1 unit HP Vivo warna Biru Galaxy

- 1 unit HP Redmi warna Biru Galaxy

- 1 bungkus kotak rokok Oris (tempat penyimpanan sabu)

- Uang tunai senilai Rp50.000,-

Jeratan Hukum

Tersangka SN akan dijerat berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian diubah dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dan Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tindakannya termasuk dalam kategori memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, yang dapat mengakibatkan hukuman pidana berat.

"Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Tanjab Barat. Kami akan terus melakukan upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah kami," tegas Kasat Narkoba menegaskan.

Penulis: Habsy

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Sekolah Jadi Sorotan Jelang Eksekusi, Mahmud: Kami Siap Hibahkan Tanah untuk Pendidikan

BATANGHARI – Polemik rencana eksekusi lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredar

Hukum & Kriminal

Bupati Anwar Sadat Dorong Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik di Kawasan Hutan Produksi

JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jaringan Listrik Desa di wilayah Kabupaten Ta

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Tekankan Kepatuhan Pajak Desa untuk Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Jaga Sungai dan Kelestarian Ekosistem

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m

Advertorial

Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Karhutla di Bram Itam

TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs

Advertorial


Advertisement