TANJABBAR (HS) - Terbengkalainya bangunan pasar yang dibangun pemerintah di Jalan Harapan, Pasar Parit satu kembali mendapat sorotan dari DPRD Tanjungjabung Barat.
Para pedagang pun masih berjualan di sepanjang Jalan Nasional, sementara pasar yang dibangun kosong melompong.
Ketua Komisi II DPRD Tanjabbar, Syufrayogi Saiful saat hadir di pertemuan bersama instansi terkait serta para pedagang Jalan Parit Satu mengatakan, bahwa Pemkab Tanjabbar tak konsisten mengatasi permasalahan pasar yang terjadi di Kualatungkal.
"Sebenarnya sudah sering kali dilakukan pertemuan namun belum menemukan hasil yang signifikan, harapan saya pemkab jangan plin plan, ambil keputusan yang jelas dan tegak kan regulasi yang ada," kata mantan Ketua KNPI Tanjabbar ini.
Yogi, sapaan akrabnya, mengingatkan agar pemkab tidak hanya menegakkan aturan tetapi hak hak para pedagang harus terpenuhi, jangan sampai ada yang dirugikan.
"Baik pedagang yang di Pasar Parit Satu maupun pedagang di Jalan Nasional lindungi hak-hak mereka, disamping tegak kan aturan yang ada. Saya pikir hal ini pasti tuntas melihat pasar rakyat yang di Parit I itu sudah layak fasilitasnya,"kata Yogi.
Terkait adanya sampah yang ada di pasar dadakan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup juga harus memperhatikannya. “ Agar tercipta tata kota yang bersih, nyaman sehingga layak mendapatkan penghargaan adipura,"pungkasnya.
Seusai pertemuan tersebut, dalam waktu dekat disepakati akan dilakukan pertemuan dengan melibatkan pedagang dan stakeholder terkait.(*/Putra)
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga