TANJABBAR - Jalur Hijau di sepanjang Parit Lapis, Kelurahan Patunas sebagian besar sudah berdiri bangunan. Bahkan, ruang terbuka hijau yang digelontorkan Dinas Perkim Tanjabbar dan Pos Kamling juga dibangun di sepanjang jalur tersebut. Sejumlah pihak mendesak, jika jalur hijau ditertibkan, tidak tebang pilih.
Pantauan, halosumatera.com, Jumat (27/12/24) di jalur itu sudah berdiri papan larangan untuk tidak mendirikan bangunan. Sejak lama, sudah berdiri bangunan masyarakat, tempat berjualan, bahkan bangunan lainnya.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, warga RT 08 Kelurahan Patunas, Rafli Kurniato F, S.T sempat panik lantaran didatangi petugas dari Pol PP, Lurah dan Ketua RT setempat. Lurah dan Pol PP mendatangi Rafli agar tidak mendirikan bangunan di jalur hijau.
Rafli mengakui bahwa bangunan kayu yang bakal dijadikan garasi sementara itu berada di jalur hijau. Namun dia tak serta merta melanggar aturan. Rafli siap mengikuti konsekuensi jika sewaktu waktu jalur tersebut dimanfaatkan pemerintah untuk fasilitas umum. Sebelum didatangi Pol PP, Rafli juga sudah sempat berkoordinasi dengan Ketua RT 08 Patunas.
Rafli memberanikan diri membangun garasi kayu, lantaran di sepanjang jalur itu sudah banyak berdiri bangunan. Bahkan ada proyek pemerintah dan poskamling juga dibangun di Jalur Hijau.
Pasca didatangi anggota Pol PP dan Lurah, Rafli mengaku mendapat telpon dari Kasatpol PP bahwa akan ada pertemuan dengan PUPR Tanjabbar, Lurah Patunas, dan RT setempat. Pertemuan itu akan membahas soal bangunannya yang berada di jalur hijau.
"Iya ada pemberitahuan, bahwa ada pertemuan dengan PUPR, Satpol PP dan Lurah maupun Ketua RT," ujarnya.
Sementara itu, Lurah Patunas Usman dihubungi halosumatera.com, Jumat 27 Desember 2024 mengatakan, kedatangannya bersama Pol PP dan RT ke kediaman Rafli terkait pendirian bangunan di jalur hijau.
Diakui dia, pihaknya hanya mendampingi Pol PP untuk melakukan penegakan perda. Usman membantah jika kedatangannya atas perintah Bupati.
"Kita mendampingi Pol PP dan RT juga. Memang sudah ada bangunan lain yang berdiri, tapi semua itu memang ada surat pernyataan dari masyarakat jika sewaktu-waktu digunakan pemerintah untuk pelebaran jalan, siap dibongkar," ujar Usman.
Usman mengatakan, terkait bangunan Rafli sudah diagendakan pertemuan dengan pihak PUPR, seluruh ketua RT juga dihadirkan, yang dilintasi jalur hijau. Nanti akan dimediasikan, seperti apa solusi terbaik," kata Usman.
Disinggung ada poskamling dibangun di Jalur hijau dan proyek ruang terbuka hijau, Usman mengakui berada di jalur hijau.
"Ruang terbuka hijau itu kan untuk fasilitas umum, menurut saya itu untuk kepentingan umum. Kemudian pos kamling itu, tadinya tanah warga, kemudian masyarakat gotong royong membelinya seharga Rp 20 juta, kemudian dibangunkan pos kamling. Dan itu juga nantinya diperuntukkan untuk posyandu juga," jelas Usman.(*/nik)
Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus
JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me
Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb
MUARO JAMBI - Bangga dan terharu, tampak dari raut wajah Jenderal Bintang Dua, Irjen Pol Krisno H. Siregar. Hal itu terlihat jelas saat menyaksikan anggota Pold
Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus