Soal Temuan BPK di Beberapa Dinas di Tanjabbar, Dewan Minta Ditindaklanjuti


Senin, 08 Mei 2023 - 19:01:05 WIB - Dibaca: 1031 kali

Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR – Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan RI Perwakilan Provinsi Jambi telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2022 beberapa waktu lalu.

Dari LHP BPK, ada temuan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa di 16 SKPD, dengan total Rp 7,03 miliar.

Selain itu adanya temuan belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp 439,89 juta.

Temuan terbesar terdapat di Dinas PUPR dan Dinas Perkim Kabupaten Tanjab Barat, dengan total Rp 4,47 miliar.

Di Dinas PUPR terdapat kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan dan jaringan irigasi pada 24 paket pekerjaan. Sedangkan  di Dinas Perkim terdapat 9 temuan pada paket pekerjaan.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar mengatakan, bahwa merupakan hal biasa terjadinya temuan terhadap setiap penggaran di lingkup pemerintahan.

“Sebenarnya hal yang biasa temuan sejumlah itu dalam sistem audit pemerintah,” ujarnya singkat via pesan WhatsApp saat dimintai tanggapan oleh halosumatera.com, Senin sore (8/5).

Ditambahkan bakal calon DPRD Provinsi Jambi ini, terkait temuan memang harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait. “Tentu harus ditindaklanjuti dan diselesaikan sebaik-baiknya,” tulis Jahfar menanggapi.

Jahfar menyarankan, untuk meminimalisir temuan, dinas terkait dapat  memperbaiki item antara perencanaan, pekerjaan dan pengawasan. Semuanya harus terlaksana dengan baik.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjabbar, Apridasman ST MT dikonfirmasi halosumatera.com, Senin malam mengatakan, akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“ Segera kami surati untuk tindak lanjutnya. Suratnya baru turun hari kamis kemarin. Oleh sekretariat baru dibuatkan konsep suratnya,” kata Apridasman.

Apri menegaskan, dalam pekan ini surat akan segera dikirim ke rekanan untuk segera ditindaklanjuti soal temuan tersebut. “Insya Allah minggu ini segera di kirim,” ujar Apridasman.

Mengenai angka riil temuan di Dinas PUPR, Apridasman mengaku tak mengingat item per item. “Maaf lagi dinas di jakarta. Angka pastinya per item kegiatan sy dak ingat,” tulisnya via pesan WhatsApp, Senin malam.

Sementara itu, terkait temuan belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp 439,89 juta, Plt Kaban Kesbangpol Tanjabbar Muhammad Firdaus membenarkannya.

“ Itu dari januari, dari zaman almarhum bg raden. Tapi semua jadi tanggungjawab plt kaban yang skrg. Insya Allah akhir Mei ini diselesaikan sesuai ketentuan,” kata Firdaus kepada halosumatera.com, Minggu (7/5/23).(*/nik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

DPRD Tanjabbar Studi Tiru ke Dispora Tanggerang, Persiapan Porprov 2026

TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi melakukan studi tiru kepada Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota

Advertorial

DPRD Tanjabbar Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih

TANJABBAR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati d

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial


Advertisement