JAMBI - Direktorat Intelkam Polda Jambi mengundang ketua maupun pengurus partai politik, tim pemenangan Paslon Capres dan Cawapres, tim pemenangan dan tim LO dari DPD RI di Rumah Kebangsaan Siginjai Provinsi Jambi, Kamis pagi (18/1/24).
Kehadiran para pengurus parpol maupun tim pemenangan capres maupun cawapres ini berkaitan dengan sosialisasi mekanisme penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dalam rangka pelaksanaan kampanye rapat umum tahun 2024.
Sebagai pemateri dalam sosialisasi ini adalah Dirintelkam Polda Jambi, Kombes Pol Ronalzie Agus S.I.K diwakilili Kasubdit Politik AKBP S Bagus Santoso S.I.K., M.H.
Kasubdit Politik Ditintelkam Polda Jambi AKBP S. Bagus Santoso S.I.K., M.H dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan kampanye rapat umum 2024 akan dimulai tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
Ada tiga zona dalam kegiatan kampanye rapat umum tersebut, yang telah ditetapkan, sesuai dengan pembagian tiga Paslon Capres dan Cawapres.
"Pembagian zonasi dibagi menjadi 3 zona, dikarenakan terdapat 3 Pasangan Calon yang bertujuan agar setiap Pasangan Calon tetap dapat berkampanye dalam satu waktu yang sama dengan provinsi yang berbeda-beda, Kampanye rapat umum dapat dilakukan skema zona per-1 hari," kata AKBP Bagus Santoso.
Kasubdit Politik juga menyampaikan, khusus 4 Partai Politik Non Pengusul pada Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1632. Tahun 2024, mengikuti jadwal Kampanye Rapat Umum disusun dengan skema tersendiri.
Skema kampanye rapat umum parpol non pengusul antaralain, Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Partai Gelombang Rakyat Indonesia mengikuti Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Selanjutnya, jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum bagi Partai Ummat mengikuti Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Sedangkan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa menggunakan zona Kampanye dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Ditambahkan AKBP Bagus Santoso, bahwa pelaksanaan rapat umum diharapkan kepada seluruh LO dari parpol dan relawan dapat berkoordinasi dengan pihak Kepolisian baik itu surat pemberitahuan kegiatan, keperluan pengawalan, hal ini menyangkut kesiapan anggota untuk melaksanakan pengamanan.
Adapun jadwal Rapat Umum Paslon dan Parpol Pengusul di Provinsi Jambi:
1) Paslon Capres/cawapres 01 :
a) Tanggal 23 Januari 2024
b) Tanggal 26 Januari 2024
c) Tanggal 29 Januari 2024
d) Tanggal 01 Februari 2024
e) Tanggal 04 Februari 2024
f) Tanggal 07 Februari 2024
2) Paslon Capres/cawapres 02
a) Tanggal 21 Januari 2024
b) Tanggal 24 Januari 2024
c) Tanggal 27 Januari 2024
d) Tanggal 30 Januari 2024
e) Tanggal 02 Februari 2024
f) Tanggal 05 Februari 2024
3) Paslon Capres/cawapres 03
a) Tanggal 22 Januari 2024
b) Tanggal 25 Januari 2024
c) Tanggal 28 Januari 2024
d) Tanggal 31 Januari 2024
e) Tanggal 03 Februari 2024
f) Tanggal 06 Februari 2024
Setelah pemberian materi, peserta yang hadir mengikuti sesi tanya jawab dengan pemateri.(*/nik)
JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Senin (30/6/2025), terkait proyek
TEBO - Polres Tebo bergerak cepat memberikan perlindungan kepada tokoh SAD Tebo Asal Desa Semambu Kecamatan Sumay, Tumenggung Buyung dan Tumenggung Hasan terkai
JAMBI – Aksi unjuk rasa lanjutan yang digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi di Kantor Gube
JAMBI – Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat
EdJAMBI – HUT Bhayangkara ke 79 akan diperingati 1 Juli 2025. Besar harapan agar Polri selalu dihati masyarakat. Begitulah harapan besar yang disampaikan Edi