Syafril Nursal Ingin Fungsi Adat Direvitalisasi


Minggu, 22 November 2020 - WIB - Dibaca: 622 kali

Syafril Nursal Cawagub Jambi Nomor Urut 2.(dok/HS) / HALOSUMATERA.COM

JAMBI—Calon Wakil Gubernur Jambi nomor urut 2 Syafril Nursal berjanji akan merevitalisasi fungsi adat saat terpilih menjadi wakil gubernur kelak. Fungsi adat, kata Syafril, tidak sebatas acara serimonial melainkan menjadi alternatif penyelesaian masalah-masalah meskipun di tingkat lokal.

Mantan Kapolda Sulawesi Tengah tersebut mengungkapkan, Jambi merupakan masyarakat yang cukup kuat memegang adat istiadat sehingga menjadi dapat menjadi instrumen pendukung keberlanjutan pembangunan. Atas dasar itu, Fachrori-Syafril memasukkan revitalisasi adat ke dalam visi misi Jambi Berkah.

“Kalau adat berfungsi baik maka itu bisa mendukung menyelesaikan persoalan dalam masyarakat. Itu juga menjadi mendukung pembangunan di negeri kita,” kata Syafril saat menjawab pertanyaan Abullah Sani dalam sesi debat kelima, di Swissbelt Hotel, Jambi (21/11/2020).

Prasyarat keberhasilan pembangunan daerah, lanjut Syafril, tidak bisa meninggalkan peran dan fungsi adat. Ia menekankan perlunya keseimbangan pembangunan sosial dengan pembangunan sektor informal seperti adat dan budaya.

“Kita ingin ada keseimbangan kehidupan formal dengan kehidupan sosial. Kalau adat istiadat terbangun dengan baik maka Insya Allah kehidupan sosial juga terbangun dengan baik,” kata ketua Badan Musyawarah Keluarga Jambi (BMKJ).

Untuk diketahui, Syafril Nursal pensiunan Pati Polri yang telah berkiprah di Korps Bhayangkara sekitar 34 tahun. Sebelum dilamar mendampingi Fachrori dalam Pilkada 2020, Ketua Umum Himpunan Keluarga Kerinci (HKKN) menjabat Kepolda Sulawesi Tengah. Fachrori-Syafril diusung oleh empat partai politik yakni Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP dan Partai Hanura.(*)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial


Advertisement