JAMBI – Berbagai ucapan HUT Bhayangkara ke 79 terus mengalir, baik dari kalangan mahasiswa, akedemisi, serikat buruh, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Provinsi Jambi.
Apresiasi dan harapan yang tinggi disampaikan semua pihak, di HUT Bhayangkara ke 79, Polri dapat lebih dekat dengan masyarakat, sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.
Berbagai keberhasilan Polri khususnya Polda Jambi dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum juga disampaikan berbagai tokoh di Jambi.
Tak hanya tokoh penting, Suku Anak Dalam di Sungai Rengas Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari juga turut memberikan ucapan HUT Bhayangkara ke 79.
Dari video yang diterima halosumatera.com, Rabu (18/6/25), disampaikan, empat perwakilan SAD dan pendamping memberikan ucapan hari bhayangkara.
“ Kami suku anak dalam yang berada di Sungai Rengas Kecamatan Marosebo ulu Kabupaten Batanghari, kami mengucapkan selamat hari Bhayangkara ke 79 tahun 2025. Polri pelindung dan pengayom masyarakat, katanya dalam video singkat itu.
Sementara itu, menjelang HUT Bhayangkara ke 79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Polda Jambi dan jajaran telah melaksanakan berbagai kegiatan, diantaranya bakti kesehatan, bakti sosial di rumah ibadah, olahraga bersama dengan lembaga pemerintah, TNI dan lembaga penegak hukum di Jambi, dan sederet rangkaian kegiatan lainnya.(*/nik)
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga