TANJABTIM - Lahan perusahaan sawit PT. Kaswari Unggul di Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, Kamis (30/07/20) siang disegel Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim.
Penyegelan yang mendapat pengawalan dari Satpol PP, dan disaksikan pihak perusahaan, Dinas Perizinan, Dinas Perkebunan, Camat serta kades setempat ini, dilakukan karena hingga kini lahan perkebunan sawit milik PT. Kaswari Unggul seluas 148 hektare itu belum memiliki izin lingkungan.
Dinas lingkungan hidup memasang 3 buah plang, yang berisikan tentang penegasan larangan beraktivitas dilahan yang bermasalah tersebut.
Data yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim menyebutkan, lahan PT. Kaswari Unggul yang memiliki izin lingkungan hanya ada seluas 3.470 hektar, sementara lahan seluas 148 hektar yang disegel itu hingga kini masih bermasalah karena tidak ada izin lingkungannya.
"Yang jelas izin lingkungan PT. Kaswari Unggul di kita (Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim, red) ada 3.470 hektar. Yang kita segel ini diluar izin lingkungan, kurang lebih 148 hektar," kata Kabid P3LH Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim, Agus Pranoto saat dijumpai dilokasi penyegelan lahan, Kamis (30/07/20).
Agus menjelaskan, penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT Kaswari Unggul ini berdasarkan SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 445 tahun 2020.
Dalam SK Bupati tersebut, berisi tentang penghentian semua kegiatan pada lokasi yang tidak memiliki izin lingkungan di lahan PT. Kaswari Unggul.
Selain itu ada juga tentang sanksi pindana penjara maksimal 1 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah, apabila pihak perusahaan yang dimaksud tidak melaksanakan paksaan pemerintah, hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 114.
"Yang jelas intinya mereka harus melaksanakan paksaan Pemerintah, urus itu izin lingkungannya,"tegas Agus.
Penanggung jawab atau Asisten Divisi II PT Kaswari Unggul, Supriyatno membenarkan bahwa lahan seluas 148 hektar yang dikelola PT Kaswari Unggul itu belum memiliki izin lingkungan.
Dikatakannya, PT. Kaswari Unggul memiliki 4 divisi, sementara lahan yang bermasalah ini berada di lokasi divisi dua, dan telah beroperasi sejak tahun 2015 lalu.
Sementara terkait belum adanya izin lingkungan ini, Supriyatno enggan berkomentar banyak, ia menyebut kewenangan soal perizinan berada di kewenangan di tim yang telah ditunjuk oleh pihak perusahaan.
"Ya nanti kita akan diskusikan lagi dengan pimpinan. Yang jelas di areal lahan tanggung jawab saya inikan telah dilakukan penyegelan. Terkait langkah langkah nanti kita menunggu instruksi dari pihak pimpinan, karna kita hanya sebagai pelaksana di lapangan," tukas Suprayitno.
Untuk diketahui, setiap bulannya lahan seluas 148 hektare tersebut mampu menghasilkan produksi buah sawit sebanyak 100 ton.(*/Eko)
Editor : Andri Damanik
??JAKARTA – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. melakukan pertemuan dengan jajaran Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) gun
JAKARTA – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., melakukan silaturahmi ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia, Selasa (23/9
TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA., SE., M.E., resmi membuka Turnamen Futsal U-18 Asosiasi Futsal Kabupaten (AFKAB) Tanjab Bara
TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, SE., ME., secara resmi membuka Training Centre (TC) pembinaan qori dan qoriah tahap kedua ta
TANJABBAR – Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr.