KUALATUNGKAL - Meski sejumlah parpol telah disurati terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Barat tak begitu digubris. Akhirnya, Bawaslu bertindak dan menertibkan APK yang melanggar aturan main.
Ketua Bawaslu Tanjab Barat Hadi Siswa menyebutkan alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan terdiri dari baliho, spanduk dari partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019.
"Tercatat ada 56 pelanggaran. Rata-rata pelanggaran didominasi tata cara pemasangan APK diluar ketentuan yang ditetapkan oleh KPU, itu kita anggap melanggar dan pelanggaran itu jenisnya pelanggaran administrasi," ungkap ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa, Rabu (31/10).
Pelanggaran APK, jelas Hadi, mulai dari pelanggaran APK di rumah warga, warung hingga ditempel di pohon.
Padahal sebelumnya, ujar Hadi, sejumlah parpol sudah diaurati terkait pemasangan APK untuk ditertibkan. Kendati demikian caleg tersebut cuek atau acuh saja.
Ditemukan banyak pelanggaran, Hadi mengharapkan agar pengurus parpol dapat memberikan pendidikan politik dengan baik kepada calegnya sehingga tidak terulang lagi pelanggaran aturan kampanye dan pemilu. (*/Hky)
Editor : Tim Redaksi
BATANGHARI – Polemik rencana eksekusi lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredar
JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jaringan Listrik Desa di wilayah Kabupaten Ta
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m
TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs