Tanggapi Pokir DPRD, Ini Kata Kepala Bappeda Tanjabbar


Kamis, 14 Juli 2022 - 18:00:48 WIB - Dibaca: 748 kali

Kepala Bappeda Tanjungjabung Barat, Dr H Katamso S.A.,SE,ME.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR|HALOSUMATERA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tanjab Barat, Dr H Katamso SA SE ME menegaskan, jika pokok pikiran anggota dewan atau dikenal sebagai aspirasi dewan telah diatur dalam Undang-undang.

Menurut mantan Wakil Bupati Tanjabbar ini, pokok pikiran wakil rakyat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014,  Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018, dan Permendagri 86 tahun 2017.

“Yang jelas pokir memang bagian dari proses perencanaan. Memang ada landasan hukum untuk itu,” ujar Katamso.

Dalam hal ini, pengajuan pokir anggota dewan melalui tahapan dan mekanisme yang telah diatur. Pokir diinput dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), kemudian diselaraskan dengan program eksekutif.

Dijelaskan Katamso, tugas Bappeda hanya menselaraskan pokir dengan RKPD dan pada akhirnya ke upaya pencapaian RPJMD, tidak lebih dari itu.

“Jadi, pokir dibawa ke pembahasan dengan TAPD dan Banggar DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, disandingkan lagi dengan Musrenbang,” ucap Katamso menjelaskan.

Informasi yang dirangkum halosumatera.com, diperoleh data terkait pokok pikiran dari 35 anggota DPRD Tanjabbar. Salinan data sebanyak 86 halaman itu merincikan daftar usulan yang disampaikan ke TAPD. Setidaknya ada ratusan program yang diusulkan, yang didominasi kegiatan fisik tersebar di sejumlah OPD.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hamdani SE berharap agar publik tidak menghiraukan jika terjadi intervensi dari anggota dewan terkait pokir yang telah teranggarkan di dinas-dinas. Menurut politisi PDIP ini, pokir yang telah menjadi program kerja OPD adalah hak prerogatif dari instansi terkait.

“Saya belum dengar soal itu (intervensi oknum DPRD,red). Kalau pun iya, jangan dihiraukan. Itu hak preogratif OPD terkait,” ujar Hamdani kepada halosumatera.com, Kamis siang (14/7/22).

Dikatakan dia, pokok pikiran DPRD adalah hasil reses yang diserap dari aspirasi masyarakat, kemudian diinput ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Artinya, lanjut Hamdani, pokir adalah aspirasi yang tidak terserap di musrenbang, dan memang menjadi skala prioritas.

“Seperti usulan kita, bahkan ada yang berbentuk proposal, agar menguatkan bahwa itu dari masyarakat. Usulan itu memang skala prioritas dan kemudian kita usulkan ke OPD terkait,” ujar Hamdani.

Hamdanipun sepakat, idealnya dewan tidak melakukan intervensi terhadap usulan-usulan yang telah disahkan bersama. “Kita sebatas mengusulkan,” ucapnya.(*/red)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pasca Bentrok di Kantor Gubernur Jambi, Orang Tua Abel Minta Masalah Ini Diselesaikan dengan Baik

JAMBI – Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat

Berita Daerah

Pesan Edi Purwanto di HUT Bhayangkara ke 79, Polri Selalu di Hati

EdJAMBI – HUT Bhayangkara ke 79 akan diperingati 1 Juli 2025. Besar harapan agar Polri selalu dihati masyarakat. Begitulah harapan besar yang disampaikan Edi

Berita Daerah

Tak Hanya Tokoh Penting di Jambi, SAD Batanghari Juga Sampaikan Ucapan HUT Bhayangkara ke 79

JAMBI – Berbagai ucapan HUT Bhayangkara ke 79 terus mengalir, baik dari kalangan mahasiswa, akedemisi, serikat buruh, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Prov

Berita Daerah

Organisasi Internal Institut Agama Islam Maarif Jambi Gelar Rapat Terbuka di RKS

JAMBI - Kegiatan Rapat Terbuka Seluruh Organisasi Internal Institut Agama Islam Ma'Arif Jambi digelar di Rumah Kebangsaan Siginjai, Senin 16 Juni 2025. Tema da

Berita Daerah

Mubes IPMTS Kerinci di Rumah Kebangsaan Siginjai, Ketua Terpilih M Fauzul Arif

JAMBi - Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Tanah Sekudung (IPMTS) Kerinci menggelar musyawarah besar (Mubes) di Rumah Kebangsaan Siginjai, Minggu (15/6/25). Kegiatan

Berita Daerah


Advertisement