Ternyata Begini Modus Operandi Pelaku Curanmor Asal Kota Jambi Ini


Senin, 05 November 2018 - 21:10:52 WIB - Dibaca: 1786 kali

Konferensi Pers Pasca Tertangkapnya Dua Pelaku Curanmor di Kualatungkal, Senin (5/11) / HALOSUMATERA.COM

KUALA TUNGKAL – Dua pelaku curanmor asal Kota Jambi berhasil dibekuk jajaran Polres Tanjabbar, Sabtu (3/11). Keduanya adalah FR (36) warga RT 17 Kelurahan Tanjung Sari dan SW (33) warga RT 19 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur.

Pelaku yang tertangkap ini telah melarikan sepeda motor Honda Beat Nopol BH 3614 OK di Jalan Jenderal Sudirman, RT 05 Kelurahan Sriwijaya pada 31 Oktober lalu.

Akhirnya, polisipun bergerak cepat dan langsung menjejaki pelaku melalui informasi di lapangan, pelaku pun langsung diamankan.

Pertama kali, polisi mengamankan FR saat mangkal di sekitar Jembatan Parit 7 Desa Tungkal I. Sedangkan tersangka SW diamankan di rumah kontrakan FR di Manunggal II.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga S Ik didampingi Kabag Ops Kompol R P Nainggolan dan Kasat Reskrim IPTU Dian Pornomo, S Ik MH saat temu pers membenarkan penangkapan pelaku curanmor.

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus curanmor itu berawal dari adanya laporan tentang adanya aksi curanmor pada 31 Oktober lalu. Dengan dasar laporan itu personil bergerak cepat dan menangkap pelaku.

Dikatakan Kapolres, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara merusak kunci kontak dengan besi berbentuk huruf T dan gerenda listrik.

"Perannya FR sebagai eksekutor, sementara SW sebagai pemantau di lokasi," ujar pria asal Pematang Siantar ini.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah besi berbentuk huruf T, 3 buah helem, 9 buah kunci L, 5 plat motor dan 1 unit gerenda listrik.

“Dari tangan pelaku juga berhasil diamankan dua unit sepeda motor jenis matic merk Honda Beat," terang Kapolres.

Saat ini FR dan SW diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna penyidikan lebih lanjut, sementara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya keduanya dijerat pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(*/LT)

Editor : Tim Redaksi

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Sekolah Jadi Sorotan Jelang Eksekusi, Mahmud: Kami Siap Hibahkan Tanah untuk Pendidikan

BATANGHARI – Polemik rencana eksekusi lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredar

Hukum & Kriminal

Bupati Anwar Sadat Dorong Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik di Kawasan Hutan Produksi

JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jaringan Listrik Desa di wilayah Kabupaten Ta

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Tekankan Kepatuhan Pajak Desa untuk Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Jaga Sungai dan Kelestarian Ekosistem

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m

Advertorial

Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Karhutla di Bram Itam

TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs

Advertorial


Advertisement