Ternyata Begini Modus Operandi Pelaku Curanmor Asal Kota Jambi Ini


Senin, 05 November 2018 - 21:10:52 WIB - Dibaca: 1634 kali

Konferensi Pers Pasca Tertangkapnya Dua Pelaku Curanmor di Kualatungkal, Senin (5/11) / HALOSUMATERA.COM

KUALA TUNGKAL – Dua pelaku curanmor asal Kota Jambi berhasil dibekuk jajaran Polres Tanjabbar, Sabtu (3/11). Keduanya adalah FR (36) warga RT 17 Kelurahan Tanjung Sari dan SW (33) warga RT 19 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur.

Pelaku yang tertangkap ini telah melarikan sepeda motor Honda Beat Nopol BH 3614 OK di Jalan Jenderal Sudirman, RT 05 Kelurahan Sriwijaya pada 31 Oktober lalu.

Akhirnya, polisipun bergerak cepat dan langsung menjejaki pelaku melalui informasi di lapangan, pelaku pun langsung diamankan.

Pertama kali, polisi mengamankan FR saat mangkal di sekitar Jembatan Parit 7 Desa Tungkal I. Sedangkan tersangka SW diamankan di rumah kontrakan FR di Manunggal II.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga S Ik didampingi Kabag Ops Kompol R P Nainggolan dan Kasat Reskrim IPTU Dian Pornomo, S Ik MH saat temu pers membenarkan penangkapan pelaku curanmor.

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus curanmor itu berawal dari adanya laporan tentang adanya aksi curanmor pada 31 Oktober lalu. Dengan dasar laporan itu personil bergerak cepat dan menangkap pelaku.

Dikatakan Kapolres, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara merusak kunci kontak dengan besi berbentuk huruf T dan gerenda listrik.

"Perannya FR sebagai eksekutor, sementara SW sebagai pemantau di lokasi," ujar pria asal Pematang Siantar ini.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah besi berbentuk huruf T, 3 buah helem, 9 buah kunci L, 5 plat motor dan 1 unit gerenda listrik.

“Dari tangan pelaku juga berhasil diamankan dua unit sepeda motor jenis matic merk Honda Beat," terang Kapolres.

Saat ini FR dan SW diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna penyidikan lebih lanjut, sementara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya keduanya dijerat pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(*/LT)

Editor : Tim Redaksi

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua dan Anggota DPRD Tanjab Barat Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Pembangunan

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh

Advertorial

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Open Tournament Sepakbola Pemuda Pancasila

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna

Advertorial

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini

Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi, Pesan Habib Lutfi Agar Bangsa Ini Tidak Terpecah Belah

JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me

Berita Daerah

Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR Sampaikan Apresiasi ke Pengadilan Tinggi Jambi

Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb

Berita Daerah


Advertisement