Ternyata Begini Modus Operandi Pelaku Curanmor Asal Kota Jambi Ini


Senin, 05 November 2018 - 21:10:52 WIB - Dibaca: 1596 kali

Konferensi Pers Pasca Tertangkapnya Dua Pelaku Curanmor di Kualatungkal, Senin (5/11) / HALOSUMATERA.COM

KUALA TUNGKAL – Dua pelaku curanmor asal Kota Jambi berhasil dibekuk jajaran Polres Tanjabbar, Sabtu (3/11). Keduanya adalah FR (36) warga RT 17 Kelurahan Tanjung Sari dan SW (33) warga RT 19 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur.

Pelaku yang tertangkap ini telah melarikan sepeda motor Honda Beat Nopol BH 3614 OK di Jalan Jenderal Sudirman, RT 05 Kelurahan Sriwijaya pada 31 Oktober lalu.

Akhirnya, polisipun bergerak cepat dan langsung menjejaki pelaku melalui informasi di lapangan, pelaku pun langsung diamankan.

Pertama kali, polisi mengamankan FR saat mangkal di sekitar Jembatan Parit 7 Desa Tungkal I. Sedangkan tersangka SW diamankan di rumah kontrakan FR di Manunggal II.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga S Ik didampingi Kabag Ops Kompol R P Nainggolan dan Kasat Reskrim IPTU Dian Pornomo, S Ik MH saat temu pers membenarkan penangkapan pelaku curanmor.

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus curanmor itu berawal dari adanya laporan tentang adanya aksi curanmor pada 31 Oktober lalu. Dengan dasar laporan itu personil bergerak cepat dan menangkap pelaku.

Dikatakan Kapolres, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara merusak kunci kontak dengan besi berbentuk huruf T dan gerenda listrik.

"Perannya FR sebagai eksekutor, sementara SW sebagai pemantau di lokasi," ujar pria asal Pematang Siantar ini.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah besi berbentuk huruf T, 3 buah helem, 9 buah kunci L, 5 plat motor dan 1 unit gerenda listrik.

“Dari tangan pelaku juga berhasil diamankan dua unit sepeda motor jenis matic merk Honda Beat," terang Kapolres.

Saat ini FR dan SW diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna penyidikan lebih lanjut, sementara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya keduanya dijerat pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(*/LT)

Editor : Tim Redaksi

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Tanjabbar Resmikan PT Anugrah Pinang Bersama di Desa Muntialo

BETARA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, SE, ME, meresmikan PT. Anugrah Pinang Bersama, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan k

Advertorial

Wabup Katamso Hadiri Kunjungan Kerja Menteri Pertanian di Kerinci

KERINCI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA., SE., M.E., menghadiri kegiatan kunjungan kerja Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr. H.

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Gelar Malam Pisah Sambut dengan Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menggelar acara malam pisah sambut Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal dari H. Zakaria A

Advertorial

Usai Tabligh Akbar, Bupati Tanjab Barat Jamu Ustad Abdul Somad di Rumah Dinas

TANJABBAR – Setelah sukses menggelar Tabligh Akbar yang menyedot perhatian ribuan jamaah, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menunjukkan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA. 2026

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menandatangani Nota K

Advertorial


Advertisement