KUALATUNGKAL - Selama tiga hari melakukan pelipatan suara, KPUD Tanjabbar menemukan 33 surat suara Calon Bupati/Wakil Bupati Tanjabbar yang rusak. Ada yang robek, sebagian lagi terkena tinta. Surat suara yang rusak kini diamankan dan selanjutnya akan dimusnahkan.
Komisioner KPUD Tanjabbar, Divisi Logistik, M Taufik mengatakan, setelah dilakukan pengecekan, ada kekurangan 127 surat suara. Jumlah ini termasuk surat suara yang rusak. Kebutuhan surat suara untuk Pilkada Tanjabbar, berjumlah 214.269.
Jumlah ini dihitung berdasarkan jumlah DPT ditambah 2,5 persen dari data pemilih.
"Terkait kekurangan surat suara, akan kita laporkan untuk didatangkan kembali. Setelah ini kita akan sortir kembali, sambil menunggu logo dan ologram dari Provinsi baru kita lakukan pengepakan," jelas Taufik.
Ditambahkan, pelipatan surat suara tidak melibatkan tenaga sukarelawan, melainkan diambil alih penyelenggara pemilu, seperti para staf di KPUD, KPPS, PPK, Kesbangpol dan PPS. Pelipatan surat suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar ini dilakukan selama tiga hari.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri sekaligus menyambut kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) X
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpi
TANJABBAR – Dalam rangka Safari Ramadhan Anggota DPR RI Syarif Fasha ke Kabupaten Tanjabbar, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Bara
JAKARTA – Memastikan penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani turut mendampingi Wakil Bupati Ta