Tidak Terima UMP hanya Naik 0,7 Persen, Lagi-lagi Serikat Pekerja Seruduk Kantor Gubernur


Selasa, 07 Desember 2021 - 07:36:41 WIB - Dibaca: 663 kali

Aksi Serikat Pekerja Menuntut Kenaikan UMP, Senin 6 Desember 2021. / HALOSUMATERA.COM

JAMBI (HS) - Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP) – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)Provinsi Jambi kerahkan ribuan massanya turun ke jalan menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya sebanyak 0,7 persen, Senin(06/12/2021).

Kebijakan ini dinilai tidak menghargai buruh dimana upah hanya naik sebanyak Rp 600 per hari, terlebih di masa pandemi saat ini.

Serikat buruh mengakui bahwa hal ini adalah sebuah pemicu kecemburuan, dimana saat UMP di Provinsi lain tetap naik berbanding terbalik dengan di Provinsi Jambi yang kenaikan UMP per hari nya hanya sanggup membeli dua buah permen.

Provinsi Jambi dengan imbas pandemi Covid-19 yang tidak begitu berpengaruh terhadap perekonomian bahkan pertumbuhan ekonomi cenderung naik dinilai tidak sesuai dengan skala perbandingan upah para buruh hingga pengurus SPPP-SPSI mengancam akan melumpuhkan seluruh perusahaan yang memiliki tenaga kerja dari anggota SPPP-SPSI.

SPPP-SPSI menuntut untuk menaikkan upah minimum di Provinsi Jambi sebesar 10% serta membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten.

Rahman Hidayat selaku Koordinator Lapangan sekaligus bendahara SPSI mengatakan bahwa sebelumnya sudah mengajukan  tuntutan kepada Gubernur Jambi terkait besaran upah dan sudah ditanggapi langsung oleh gubernur dan dijanjikan upah dinaikkan menjadi Rp 68.000 atau sebanyak 2 persen saja.

Bertitik awal di Tugu Juang, rombongan serikat buruh dikawal ketat oleh pihak kepolisian hingga kerahkan beberapa unit mobil Polisi Patroli dan Pengawalan (Patwal) guna mengkondusifkan mobilitas lalulintas sepanjang aksi demonstrasi.

Aksi yang dimulai dari pukul 11.00 itu menjadi pusat perhatian para pengendara lain yang menyebabkan kemacetan panjang hingga pemblokadean jalan sepanjang Tugu Juang hingga Kantor Gubernur Provinsi Jambi.

Didampingi Patwal menuju Kantor Gubernur Jambi, Rombongan SPPP-SPSI disambut baik oleh Gubernur dan jajaran.

Gubernur  Provinsi Jambi Dr.H.Al Haris, S.Sos, M.H berkomitmen memperjuangkan nasib para buruh dengan kebijakan membuat bentuk pengupahan dari sistem UMP menjadi UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)yang dinilai lebih efisien.

“Sudah ada 4 Kabupaten yang sudah menjalankan UMK kalau sudah ada UMK tidak perlu lagi pakai UMP, Pengupahan UMK lebih tinggi dibandingkan UMP dan saya sudah intruksikan semua Bupati dan Walikota di Provinsi Jambi harus membuat  UMK,”tegas nya.

Dihadapan Gubernur Jambi SPPP-SPSI juga menambahkan supaya menjalankan skala upah untuk kelipatan masa kerja 3 tahun sebesar 15?n menindak perusahaan yang menjalanakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bertentangan hukum serta mengangkat pekerja harian lepas menjadi karyawan tetap.(*/Bon)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua dan Anggota DPRD Tanjab Barat Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Pembangunan

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh

Advertorial

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Open Tournament Sepakbola Pemuda Pancasila

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna

Advertorial

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini

Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi, Pesan Habib Lutfi Agar Bangsa Ini Tidak Terpecah Belah

JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me

Berita Daerah

Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR Sampaikan Apresiasi ke Pengadilan Tinggi Jambi

Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb

Berita Daerah


Advertisement