KUALATUNGKAL - Tiga nama pejabat di Lingkup Pemkab Tanjabbar yang terancam diberhentikan sudah dikantongi Bupati Tanjab Barat, Dr Ir H Safrial.
Kepastian ini diperoleh setelah Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjab Barat menerima daftar nama dari pihak kementerian sebagai tindak lanjut Surat Keputusan (SK) 3 Menteri, Kemenpan RB, Kemendagri dan BKN.
"Kita sudah terima nama-nama tersebut, dan sudah kita laporkan ke Bupati," beber Ketua BKPSDM Tanjab Barat, Encep Jarkasih, Selasa (23/10).
Hanya saja, dari tiga nama yang diberikan itu, kata Encep, dua nama justru sudah menjalani hukuman dan sudah dikenakan sanksi pemecatan.
"Artinya hanya satu nama saja, sedangkan dua nama lainnya kan sudah dieksekusi kok namanya muncul lagi. Jadi kita akan konfirmasi ulang ke BKN dengan seizin Sekda dan Bupati," ujar Encep.
Seperti diketahui, pejabat yang masuk data terlibat kasus korupsi untuk Provinsi Jambi semuanya ada 44 orang. Dengan rincian sebanyak 15 PNS pemprov Jambi, dan 29 PNS tersebar di Kabupaten dan Kota se-Provinsi Jambi.
"Kita diberi batas waktu sampai Desember 2018 ini untuk memberhentikan PNS korup tidak dengan hormat," tandas Encep.(*/hky)
Editor : Tim Redaksi
JAMBI – Perjalanan karier RB (46) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Setelah beberapa kali dikaitkan
Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) Pemandangan penegakan hukum kita belakangan ini m
JAMBI - Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberata
JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., membuka langsung Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi dan jajaran, di Aula Balai Bhayangkara Sigi
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar nai