MUAROJAMBI (halosumatera.com) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Muaro Jambi meringkus 3 orang pengedar narkoba jenis sabu, Minggu (25/10/20).
Ketiga pengedar itu diantaranya, M (31) warga Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Kemudian RA (18) warga Desa Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Dan terakhir HR (29) warga Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga
menyita barang bukti berupa 2 paket ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 9,94 gram, 4 paket ukuran kecil diduga narkotika gol I jenis sabu. seberat 1.63 gram, 3 butir diduga narkotika gol I bukan tanaman jenis pil extacy seberat 1.39 gram, 1 unit timbangan digital, 4 buah kaca pirek, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah kotak permen Mentos, 2 buah korek api gas, 2 ball plastik klip kosong, 1 buah alat hisap sabu atau bong dan 2 unit handphone.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Feisal didampingi Kasubag Humas AKP Amradi mengatakan, awalnya polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni M dan RA yang saat itu sedang berada dirumah tersangka M.
"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat Teguh Utomo dan berhasil ditemukan barang bukti berupa dua paket ukuran sedang narkotika jenis sabu dan empat paket ukuran kecil narkotika jenis sabu, serta tiga butir narkotika jenis pil Extacy,"ujar IPTU Feisal, Rabu (28/10/20).
Feisal mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka M, bahwa barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari tersangka HR, selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap HR.
"HR berhasil ditangkap di rumahnya yang terletak di RT. 24, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, kota Jambi,"katanya.
Dihadapan polisi, tersangka HR mengaku mendapatkan barang haram itu dari narapidana yang tengah mendekam di Lapas Jambi.
"Dan berdasarkan keterangan pelaku H bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang yang berada di lapas Jambi berinisial JH,"jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke tiga tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Muaro Jambi.
Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan pasal 114 dan atau Pasal 112, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,"tandas IPTU Feisal menutup keterangannya.(*/Eko)
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari
TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.
TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas