Tiga Pengendar Sabu Ditangkap, Ternyata Barang Bukti Berasal dari Napi di Lapas Jambi


Rabu, 28 Oktober 2020 - WIB - Dibaca: 1175 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

MUAROJAMBI (halosumatera.com) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Muaro Jambi meringkus 3 orang pengedar narkoba jenis sabu, Minggu (25/10/20).

Ketiga pengedar itu diantaranya, M (31) warga Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Kemudian RA (18) warga Desa Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Dan terakhir HR (29) warga Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga
menyita barang bukti berupa 2 paket ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 9,94 gram, 4 paket ukuran kecil diduga narkotika gol I jenis sabu. seberat 1.63 gram, 3 butir diduga narkotika gol I bukan tanaman jenis pil extacy seberat 1.39 gram, 1 unit timbangan digital, 4 buah kaca pirek, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah kotak permen Mentos, 2 buah korek api gas, 2 ball plastik klip kosong, 1 buah alat hisap sabu atau bong dan 2 unit handphone.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Feisal didampingi Kasubag Humas AKP Amradi mengatakan, awalnya polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni M dan RA yang saat itu sedang berada dirumah tersangka M.

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat Teguh Utomo dan berhasil ditemukan barang bukti berupa dua paket ukuran sedang narkotika jenis sabu dan empat paket ukuran kecil narkotika jenis sabu, serta tiga butir narkotika jenis pil Extacy,"ujar IPTU Feisal, Rabu (28/10/20).

Feisal mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka M, bahwa barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari tersangka HR, selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap HR.

"HR berhasil ditangkap di rumahnya yang terletak di RT. 24, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, kota Jambi,"katanya.

Dihadapan polisi, tersangka HR mengaku mendapatkan barang haram itu dari narapidana yang tengah mendekam di Lapas Jambi.

"Dan berdasarkan keterangan pelaku H bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang yang berada di lapas Jambi berinisial JH,"jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke tiga tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Muaro Jambi.

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan pasal 114 dan atau Pasal 112, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,"tandas IPTU Feisal menutup keterangannya.(*/Eko)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua dan Anggota DPRD Tanjab Barat Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Pembangunan

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh

Advertorial

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Open Tournament Sepakbola Pemuda Pancasila

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna

Advertorial

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini

Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi, Pesan Habib Lutfi Agar Bangsa Ini Tidak Terpecah Belah

JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me

Berita Daerah

Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR Sampaikan Apresiasi ke Pengadilan Tinggi Jambi

Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb

Berita Daerah


Advertisement