HALOSUMATERA.COM - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengukuhkan komisi pengawas advokat dan dewan kehormatan pusat (DKP) PERADI. Komisi pengawasan akan berperan mengawasi perilaku para Advokat selama menangani perkara.
Pengangkatan komisi pengawasan ini berdasarkan SK DPN PERADI NOMOR: KEP. 079/DPN/PERADI/XII/2020 Tentang Pengangkatan Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia. Komisi pengawasan akan diketuai oleh Binsar S Sitompul dengan delapan anggota yang berasal dari unsur Advokat, ahli atau akademisi dan tokoh masyarakat.
"Bahwa dalam menegakkan pelaksanaan Kode Etik Advokat Indonesia, PERADI juga membentuk Komisi Pengawas sesuai Pasal 12 dan 13 Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Bahwa PERADI mempunyai kewajiban melakukan pengawasan kepada anggotanya guna menjaga agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan dilansir dari detikcom, Kamis (28/1/2021).
Otto mengibaratkan peran Komwas sama halnya seperti polisi. Komwas nantinya akan mengawasi perilaku para Advokat dalam penanganan perkara.
"Kalau Komwas itu ibaratnya polisinya kita, dia memeriksa tapi nggak bisa mutusin. Harapan saya Komwas ini bisa bergerak aktif. Kan kalau kehormatan menunggu aduan, kalau ini aktif untuk mengawasi perilaku Advokat di luar sana. Bahkan kalau di televisi ada Advokat melanggar kode etik bisa dipanggil. Jadi ibaratnya dia polisinya PERADI, aktif mengawasi," kata Otto.
Otto menambahkan klien atau masyarakat pun bisa melapor ke komisi pengawasan apabila menemukan ada Advokat 'nakal' saat menangani perkara. Nantinya, laporan tersebut akan dilanjutkan ke DPN dan nantinya akan dilanjutkan pada dewan kehormatan.
"Yang bisa dilaporkan ke komisi pengawas seluruh perbuatan yang melanggar kode etik Advokat dan juga melanggar peraturan organisasi dan AD/ART itu bisa dilaporkan ke komisi pengawas nanti hasilnya diajukan kepada DPN setelah itu akan memilah karena komisi pengawas mengajukan ada rekom. Kalau itu layak kita akan sarankan diajukan ke dewan kehormatan," kata dia.
Dewan kehormatan dan juga DPN, kata Otto, nantinya akan memutuskan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh komisi pengawasan. Ada tiga alternatif sanksi yang akan diberikan kepada Advokat yang melanggar.
"Pertama peringatan, kedua skorsing dalam waktu tertentu tiga bulan, satu tahun atau tiga tahun untuk tidak boleh menangani perkara. Ketiga paling berat dipecat atau diberhentikan," tuturnya.
"Dengan demikian Advokat hati-hati dalam rangka tugasnya menjalani sebagai Advokat sehingga demikian pencari keadilan, klien bisa terlindungi. Itu tujuannya, kalau Advokat bagus, berkualitas, tidak bohongi klien, otomatis pencari keadilan kan bagus," kata dia menambahkan.
Di samping itu, PERADI juga melantik Dewan Kehormatan Pusat. Adapun Ketua DKP dipimpin oleh Adardam Achyar dengan 16 anggotanya.
Pelantikan Dewan Kehormatan ini juga rangka penegakkan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. PERADI diberikan tugas dan kewenangan membentuk Dewan Kehormatan di tingkat pusat yang akan memeriksa dan mengadili adanya dugaan pelanggaran KEAI untuk tingkat banding.
Dewan Kehormatan membentuk Majelis yang susunannya terdiri dari unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.(*/dtk)
Sumber: detik.com
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba