Tindak Laku Advokat Kini Diawasi, PERADI Bentuk Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan Advokat


Jumat, 29 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 1022 kali

PERADI Kukuhkan Komisi Pengawas Advokat dan Dewan Kehormatan Advokat.(*/foto detik) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengukuhkan komisi pengawas advokat dan dewan kehormatan pusat (DKP) PERADI. Komisi pengawasan akan berperan mengawasi perilaku para Advokat selama menangani perkara.

Pengangkatan komisi pengawasan ini berdasarkan SK DPN PERADI NOMOR: KEP. 079/DPN/PERADI/XII/2020 Tentang Pengangkatan Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia. Komisi pengawasan akan diketuai oleh Binsar S Sitompul dengan delapan anggota yang berasal dari unsur Advokat, ahli atau akademisi dan tokoh masyarakat.

"Bahwa dalam menegakkan pelaksanaan Kode Etik Advokat Indonesia, PERADI juga membentuk Komisi Pengawas sesuai Pasal 12 dan 13 Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Bahwa PERADI mempunyai kewajiban melakukan pengawasan kepada anggotanya guna menjaga agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan dilansir dari detikcom, Kamis (28/1/2021).

Otto mengibaratkan peran Komwas sama halnya seperti polisi. Komwas nantinya akan mengawasi perilaku para Advokat dalam penanganan perkara.

"Kalau Komwas itu ibaratnya polisinya kita, dia memeriksa tapi nggak bisa mutusin. Harapan saya Komwas ini bisa bergerak aktif. Kan kalau kehormatan menunggu aduan, kalau ini aktif untuk mengawasi perilaku Advokat di luar sana. Bahkan kalau di televisi ada Advokat melanggar kode etik bisa dipanggil. Jadi ibaratnya dia polisinya PERADI, aktif mengawasi," kata Otto.

Otto menambahkan klien atau masyarakat pun bisa melapor ke komisi pengawasan apabila menemukan ada Advokat 'nakal' saat menangani perkara. Nantinya, laporan tersebut akan dilanjutkan ke DPN dan nantinya akan dilanjutkan pada dewan kehormatan.

"Yang bisa dilaporkan ke komisi pengawas seluruh perbuatan yang melanggar kode etik Advokat dan juga melanggar peraturan organisasi dan AD/ART itu bisa dilaporkan ke komisi pengawas nanti hasilnya diajukan kepada DPN setelah itu akan memilah karena komisi pengawas mengajukan ada rekom. Kalau itu layak kita akan sarankan diajukan ke dewan kehormatan," kata dia.

Dewan kehormatan dan juga DPN, kata Otto, nantinya akan memutuskan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh komisi pengawasan. Ada tiga alternatif sanksi yang akan diberikan kepada Advokat yang melanggar.

"Pertama peringatan, kedua skorsing dalam waktu tertentu tiga bulan, satu tahun atau tiga tahun untuk tidak boleh menangani perkara. Ketiga paling berat dipecat atau diberhentikan," tuturnya.

"Dengan demikian Advokat hati-hati dalam rangka tugasnya menjalani sebagai Advokat sehingga demikian pencari keadilan, klien bisa terlindungi. Itu tujuannya, kalau Advokat bagus, berkualitas, tidak bohongi klien, otomatis pencari keadilan kan bagus," kata dia menambahkan.

Di samping itu, PERADI juga melantik Dewan Kehormatan Pusat. Adapun Ketua DKP dipimpin oleh Adardam Achyar dengan 16 anggotanya.

Pelantikan Dewan Kehormatan ini juga rangka penegakkan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. PERADI diberikan tugas dan kewenangan membentuk Dewan Kehormatan di tingkat pusat yang akan memeriksa dan mengadili adanya dugaan pelanggaran KEAI untuk tingkat banding.

Dewan Kehormatan membentuk Majelis yang susunannya terdiri dari unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.(*/dtk)

Sumber: detik.com




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago, Serap Aspirasi Warga Teluk Kulbi

  TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Ba

Advertorial

Reses di Desa Makmur Jaya, Anggota DPRD Tanjabbar Albert Chaniago Serap Aspirasi Warga

TANJABBAR – Anggota DPRD Tanjabbar Daerah Pemilihan (Dapil) II, yang meliputi Kecamatan Betara dan Kuala Betara, Albert Chaniago, SP, menggelar kegiatan reses

Advertorial

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, SE, menghadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadi

Advertorial

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila

TANJABBAR – Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di Halaman Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Rabu (1/10/2025), berlangsu

Advertorial

DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandatangani Ranperda Perubahan APBD 2025

TANJABBAR – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat resmi menandatangani Rancangan Peraturan Dae

Advertorial


Advertisement