KUALATUNGKAL - Transaksi ikan di laut masih terjadi. Pasalnya, harga jual ikan hasil tangkapan Nelayan Tanjabbar lebih tinggi di laut dibandingkan di Kualatungkal.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Tanjabnar Ir Zabur Rustam membenarkan, transaksi jual beli ikan di tengah laut masih terjadi.
"Yang beli banyak orang Batam. Ya karena selisih harga cukup jauh dibanding dijual ke Tungkal, " kata Zabur.
Sesuai aturan, kata Zabur, hasil tangkapan nelayan harus didaratkan ke PPI. Sehingga DKP bisa mendata berapa hasil tangkapan nelayan dalam periode tertentu.
"Kita sudah sampaikan ke nelayan trawl mini maupun tradisional, untul tetap melaporkan hasil tangkapannya. Walaupun sebagian dijual di laut, tetapi mereka tetap membawanya ke Tungkal. Walaupun sampai di Tungkal dijual lagi ke Batam ataupun Jambi, " jelas dia.
Ditambahkan Zabur, nelayan Tanjabbar mengambil ikan di zona yang ditentukan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yakni di wilayah pengelolaan perikanan 711.Di zona Laut Cina Selatan ini dikelola empat provinsi, diantaranya Jamni, Kepri, Kalbar dan Bangkabelitung.
"Kita himbau bagi nelayan untuk tetap melaporkan hasil tangkapannya. Nelayan yang tidak berkoordinasi dengam DKP, nanti tidak akan mendapat bantuan dari Pusat maupun DAK, " paparnya. (*)
Editor : Andri Damanik
TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat selaku penyelenggara utama berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sejumlah pihak penduk
TANJAB BARAT – Menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab langsung terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs.
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi menutup Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup II PBSI Tanjung Jabung Bar
JAMBI - Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke- 81 Tahun 2026, Ditintelkam Polda Jambi bersama jajaran Ditlantas, Polresta Jambi membagikan bendera merah putih kepada
JAMBI - Pasca dibekukannya kepengurusan PWNU Jambi hasil konferwil tahun 2025 oleh Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) pada 30 Juli 2026, PBNU sekaligus menun