Truk dari Lamongan Diamankan Bea Cukai Jambi, Ternyata Bawa Rokok Ilegal


Jumat, 20 November 2020 - WIB - Dibaca: 983 kali

Bea Cukai Jambi Mengamankan Truk dari Jawa, Mengangkut 60 Dus Rokok Ilegal.(*/tim) / HALOSUMATERA.COM

BATANGHARI - Sebuah truk bernomor Polisi B 9139 KXS dari Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur diamankan oleh petugas Kantor Bea Cukai Jambi di Jalan Tembesi-Jambi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi pada Kamis dini hari.

Truk yang dikendarai oleh seorang berinisial K tersebut kedapatan membawa 60 kardus berisikan 1.424.000 batang rokok ilegal.

Menurut Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Jambi, Heri Susanto, penangkapan truk itu berdasarkan informasi intelijen adanya sarana pengangkut truk yang membawa rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan pengintaian, pada pukul 05.30 WIB di Jalan Tembesi-Jambi, Muara Bulian, Batanghari dilakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dan didapati 60 koli rokok ilegal," kata Heri Susanto.

Heri menjelaskan, rokok tersebut diamankan karena tidak dilengkapi pita cukai. Rokok bernilai barang Rp. 569.600.000,- tersebut dapat merugikan negara senilai Rp .647.920.000-.

"Rokok ini pabrikan rumahan di Jawa dikirim dan akan diedarkan di Kabupaten Bungo," jelasnya.

Untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan, truk dan sopir diamankan di Kantor Bea Cukai Jambi.

Sementara itu, sang Sopir berinisial K mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa truknya mengangkut rokok ilegal. Dirinya awalnya mengaku ditawarkan oleh seseorang berinisial A untuk mengantarkan surat suara menuju Kabupaten Bungo.

"Saya sama sekali tidak tau kalau itu rokok, saya kira itu surat suara Pilkada. Tapi saya sempat janggal juga karena surat suara itu yang pegang kan KPU Gresik dan KPU Nganjuk," kata sang sopir.

K mengaku, bila pengiriman ini dirinya diupah senilai sepuluh juta. "DP nya dibayar Rp 5 Juta dulu sisanya nanti kalau sudah kembali ke Jawa. Tapi saat ini, nomornya sudah ngak aktif lagi," pungkasnya.(*/EK)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial

Wakil Bupati Katamso Luncurkan Bantuan Pangan Beras Bulog untuk Keluarga Penerima Manfaat

TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Beras Bulog dalam rangka mendu

Advertorial


Advertisement