JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap tujuh terduga teroris di empat provinsi dalam sepekan terakhir.
Penangkapan dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia.
"Pada tanggal 6, 7 dan 8 November 2020 Densus 88 Antiteror Polri telah melaksanakan preventive strike di empat wilayah sebagai bentuk atau upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/11) sebagaimana dilansir dari Antarasumut.
Keempat wilayah tersebut yakni Lampung, Sumatera Barat, Batam (Kepulauan Riau) dan Banten.
Empat terduga teroris yang ditangkap di Lampung yaitu SA (36), S (45), I (44) dan RK (34) diduga terlibat dalam kelompok Jamaah Islamiah (JI).
Keempatnya diamankan dari berbagai daerah di Provinsi Lampung, yaitu Kota Metro, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pringsewu.
Densus juga menangkap AZ (45) yang diduga terlibat dalam jaringan JI di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. "AZ sebagai Ketua JI wilayah Barat," ungkap Awi.
Sementara Densus 88 juga menangkap dua orang terduga teroris yaitu AD (39) dan MA (34) karena diduga terlibat dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Keduanya ditangkap di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat dan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dari pemeriksaan sementara, MA dan AD merupakan kakak beradik yang berencana untuk melakukan aksi amaliyah dengan menggunakan senjata dan bom.
"Ada komunikasi antara AD dan adiknya, Saudara MA membahas serbuk putih bahan pembuatan bom," ujarnya.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU No. 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Sementara MA dan AD juga dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api/ amunisi dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.(*/ant)
Sumber: Antarasumut
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat