Tujuh Terduga Teroris Ditangkap di Empat Provinsi dalam Sepekan Terakhir


Selasa, 10 November 2020 - WIB - Dibaca: 1564 kali

Penyergapan Teroris oleh Densus 88, Antiteror Polri.(ilustrasi/net) / HALOSUMATERA.COM

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap tujuh terduga teroris di empat provinsi dalam sepekan terakhir.

Penangkapan dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia.

"Pada tanggal 6, 7 dan 8 November 2020 Densus 88 Antiteror Polri telah melaksanakan preventive strike di empat wilayah sebagai bentuk atau upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/11) sebagaimana dilansir dari Antarasumut.

Keempat wilayah tersebut yakni Lampung, Sumatera Barat, Batam (Kepulauan Riau) dan Banten.

Empat terduga teroris yang ditangkap di Lampung yaitu SA (36), S (45), I (44) dan RK (34) diduga terlibat dalam kelompok Jamaah Islamiah (JI).

Keempatnya diamankan dari berbagai daerah di Provinsi Lampung, yaitu Kota Metro, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pringsewu.

Densus juga menangkap AZ (45) yang diduga terlibat dalam jaringan JI di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. "AZ sebagai Ketua JI wilayah Barat," ungkap Awi.

Sementara Densus 88 juga menangkap dua orang terduga teroris yaitu AD (39) dan MA (34) karena diduga terlibat dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Keduanya ditangkap di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat dan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dari pemeriksaan sementara, MA dan AD merupakan kakak beradik yang berencana untuk melakukan aksi amaliyah dengan menggunakan senjata dan bom.

"Ada komunikasi antara AD dan adiknya, Saudara MA membahas serbuk putih bahan pembuatan bom," ujarnya.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU No. 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Sementara MA dan AD juga dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api/ amunisi dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.(*/ant)

Sumber: Antarasumut




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Kasus ASN Ditjenpas Jambi tersangkut Peredaran Narkoba Dilimpahkan ke Kejati Jambi

JAMBI –  Perjalanan karier RB (46) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Setelah beberapa kali dikaitkan

Berita Daerah

Saling Bongkar Lebih Baik daripada Saling Melindungi

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) Pemandangan penegakan hukum kita belakangan ini m

Opini

LBH Siginjai Layangkan Keberatan ke Wali Kota Jambi, Syarat Gugatan PMHP ke PTUN

JAMBI - Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberata

Berita Daerah

Kapolda Jambi Apresiasi Kinerja Intelijen Jaga Dinamika dan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., membuka langsung Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi dan jajaran, di Aula Balai Bhayangkara Sigi

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Peningkatan Mutu UMKM, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar nai

Advertorial


Advertisement