Tujuh Terduga Teroris Ditangkap di Empat Provinsi dalam Sepekan Terakhir


Selasa, 10 November 2020 - WIB - Dibaca: 1137 kali

Penyergapan Teroris oleh Densus 88, Antiteror Polri.(ilustrasi/net) / HALOSUMATERA.COM

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap tujuh terduga teroris di empat provinsi dalam sepekan terakhir.

Penangkapan dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia.

"Pada tanggal 6, 7 dan 8 November 2020 Densus 88 Antiteror Polri telah melaksanakan preventive strike di empat wilayah sebagai bentuk atau upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/11) sebagaimana dilansir dari Antarasumut.

Keempat wilayah tersebut yakni Lampung, Sumatera Barat, Batam (Kepulauan Riau) dan Banten.

Empat terduga teroris yang ditangkap di Lampung yaitu SA (36), S (45), I (44) dan RK (34) diduga terlibat dalam kelompok Jamaah Islamiah (JI).

Keempatnya diamankan dari berbagai daerah di Provinsi Lampung, yaitu Kota Metro, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pringsewu.

Densus juga menangkap AZ (45) yang diduga terlibat dalam jaringan JI di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. "AZ sebagai Ketua JI wilayah Barat," ungkap Awi.

Sementara Densus 88 juga menangkap dua orang terduga teroris yaitu AD (39) dan MA (34) karena diduga terlibat dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Keduanya ditangkap di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat dan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dari pemeriksaan sementara, MA dan AD merupakan kakak beradik yang berencana untuk melakukan aksi amaliyah dengan menggunakan senjata dan bom.

"Ada komunikasi antara AD dan adiknya, Saudara MA membahas serbuk putih bahan pembuatan bom," ujarnya.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU No. 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Sementara MA dan AD juga dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api/ amunisi dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.(*/ant)

Sumber: Antarasumut




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Hairan Gelar Buka Puasa Bersama Awak Media dan HMI Cabang Tanjung Jabung Barat

TANJABBAR - Di penghujung bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Hairan, SH., menyelenggarakan buka puasa bersama (bu

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir Idul Fitri 1445 H

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag menghadiri Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 di Hala

Advertorial

Gema Malam Takbir, Bupati Tanjab Barat Buka Festival Pawai Takbiran Idul Fitri 1445 H

TANJABBAR – Kemeriahan malam takbiran Idul Fitri 1445 H di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) semakin terasa dengan penyelenggaraan Festival Pawai

Advertorial

Bupati Tanjabbar Serahkan Hadiah Pemenang Arakan Sahur dan Lomba Takbiran di Hari Raya Idul Fitri

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan langsung hadiah kepada Masjid Nurul Ikhsan, yang berhasil mendapatkan Juara 1 pa

Advertorial

Ibu Ponikem Dapat Bantuan Sepeda Baru dari Bupati Anwar Sadat

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat dengan memberikan bantuan langsung berupa

Advertorial


Advertisement