JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap tujuh terduga teroris di empat provinsi dalam sepekan terakhir.
Penangkapan dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia.
"Pada tanggal 6, 7 dan 8 November 2020 Densus 88 Antiteror Polri telah melaksanakan preventive strike di empat wilayah sebagai bentuk atau upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/11) sebagaimana dilansir dari Antarasumut.
Keempat wilayah tersebut yakni Lampung, Sumatera Barat, Batam (Kepulauan Riau) dan Banten.
Empat terduga teroris yang ditangkap di Lampung yaitu SA (36), S (45), I (44) dan RK (34) diduga terlibat dalam kelompok Jamaah Islamiah (JI).
Keempatnya diamankan dari berbagai daerah di Provinsi Lampung, yaitu Kota Metro, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pringsewu.
Densus juga menangkap AZ (45) yang diduga terlibat dalam jaringan JI di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. "AZ sebagai Ketua JI wilayah Barat," ungkap Awi.
Sementara Densus 88 juga menangkap dua orang terduga teroris yaitu AD (39) dan MA (34) karena diduga terlibat dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Keduanya ditangkap di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat dan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dari pemeriksaan sementara, MA dan AD merupakan kakak beradik yang berencana untuk melakukan aksi amaliyah dengan menggunakan senjata dan bom.
"Ada komunikasi antara AD dan adiknya, Saudara MA membahas serbuk putih bahan pembuatan bom," ujarnya.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU No. 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Sementara MA dan AD juga dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api/ amunisi dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.(*/ant)
Sumber: Antarasumut
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga
BUNGO - Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan Pertama yang diselenggarakan oleh DPC PERADI Bungo Tebo (Bute) yang bekerja sama dengan Pascasarjana
MEKKAH – Empat Eks Napiter Jambi akhirnya melaksanakan kegiatan umrah di tanah suci. Mitra binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri ini dibiayai oleh Pem