TANJABBAR (HS) - Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Drs H Anwar Sadat M Ag meninjau langsung perbaikan jalan rusak di jalan Lintas Tungkal- Jambi, Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam, Rabu (22/12/21).
Boni (35) warga setempat mengatakan, selaku pengguna jalan dirinya mengucapkan rasa terima kasih kepada Bupati Tanjabbar Drs H Anwar Sadat M Ag dan Dinas PUPR yang merespon cepat perbaikan jalan yang rusak.
"Perbaikan jalan ini tentunya akan mendongkrak banyak hal, roda perekonomian menjadi lancar, resiko kecelakaan juga akan kecil", kata Boni.
Menanggapi pernyataan warga di lapangan, Bupati Tanjabbar menyapa dengan tersenyum. "Intinya ayo sama- sama kita bangun Kabupaten Tanjung Jabung Barat BERKAH," Ucap UAS.
"Ini adalah bentuk pelayan terhadap masyarakat Tanjabbar meskipun jalan tersebut statusnya Jalan Nasional dan menjadi tanggung jawab pusat," sebut UAS.
Bupati berharap agar masyarakat Kabupaten Tanjungjabung Barat ikut andil lagi dalam hal mengawasi serta menjaga apa yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Sementara itu, Politisi Partai PKB H Abdul Hamid mengapresiasi kinerja Bupati Tanjab Barat yang berani melakukan hal tersebut demi kepentingan masyarakat.
Anggota DPRD Provinsi Jambi ini juga berjanji akan membantu untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kondisi jalan rusak di sejumlah yang merupakan tanggung jawab provinsi maupun pusat yang ada di Tanjabbar.
"Saya akan melakukan koordinasi bersama anggota dewan yang duduk di DPR Provinsi Jambi dari dapil Tanjabbar," imbuh Anggota DPR Provinsi tersebut. (*/Put)
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga