TAPSEL - Walikota Padangsidimpuan menerima aksi unjuk rasa Satma AMPI Kota Padangsidimpuan terkait penolakan berdirinya toko modern di Kota Padangsidimpuan yang dinilai mematikan usaha pelaku UMKM, Selasa (1/12).
Wako Irsan Efendi didampingi Asisten II Perekonomian, Kadis Perizinan, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Perdagangan, Camat Padangsidimpuan Utara dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Peserta aksi menuntut agar Wali Kota tidak memberikan izin kepada Toko Modern seperti Alfamidi dan Indomaret, dan meminta agar Pemkot Padangsidimpuan berpihak kepada UMKM masyarakat lokal.
Menanggapi hal tersebut Walikota Irsan Efendi Nasution menyampaikan bahwa sejak bertugas untuk memimpin Kota Padangsidimpuan pada Oktober 2018 pihaknya tidak pernah mengeluarkan 1 (satu) izin pun untuk Toko Modern yang tidak memenuhi peraturan perundang- undangan.
Walikota juga menyebut pihaknya senantiasa berpihak untuk memajukan UMKM masyarakat lokal di Kota Padangsidimpuan.
“Saya tegaskan Bapak/Ibu, tidak ada itu pemerintah memberikan izin, bahwa toko modern seperti Alfamidi maupun Indomaret tidak memiliki izin, begitu juga izin lingkungan tidak ada itu (kita berikan), untuk itu kita akan segera menutup toko modern yang tidak memiliki izin”, tegasnya.
“Berikan kami waktu sebagaimana teknis penutupan yang akan dilakukan sehingga kita tidak salah dalam bertindak sesuai peraturan perundang-undangan, kita akan libatkan Kepolisian dan Satpol PP untuk itu”, tambahnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Ir. Ali Ibrahim mengatakan pihaknya meminta waktu paling lama 2 (dua) minggu untuk konsolidasi penutupan toko modern yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan.(*)
Pewarta : Indra Manik
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga