UU Desa Diberlakukan, Sekdes PNS Ditarik ke SKPD


Senin, 09 Maret 2015 - 09:59:07 WIB - Dibaca: 3685 kali

ilustrasi (net) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Jika Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 diberlakukan, jabatan Sekretaris Desa tidak lagi dijabat Pegawai Negeri Sipil. Pengangkatan dan pemberhentian Sekdes, bukan lagi kewenangan bupati.

Hal ini dikatakan Kabag Pemdes Setda Tanjabbar,Agoes Makmun dikonfirmasi wartawan baru-baru ini. Kata Agoes, dalam UU tersebut, yang mengangkat Sekdes adalah Kepala Desa. Begitu juga dengan pemberhentian Sekdes.

Dikatakan dia, ada 34 Sekdes PNS di Tanjabbar. Setelah UU tersebut diberlakukan, para Sekdes PNS akan ditarik menjadi ke kelurahan ataupun ke kantor Camat. Jika memungkinkan, akan dimutasikan ke SKPD.

“Sekarang ini belum ada instruksinya, tapi jika sudah diberlakuka, Sekdes PNS yang sudah mengabdi akan ditarik,” ujarnya.

Diakui dia, jumlah tenaga PNS di kantor camat maupun kantor lurah masih kurang. Begitu juga di SKPD, masih banyak yang membutuhkan tenaga staf.

Ditambahkan dia, sebelum UU desa diterapkan, para Sekdes PNS masih diberdayakan untuk membantu administrasi di desa masing-masing, sesuai SK penempatan.

Sementara itu, ada beberapa desa pemekaran yang saat ini belum ada sekdes, pemkab menyerahkan kepada kades untuk segera mengangkat sekdesnya masing-masing.

Pihaknya juga masih mencari formulasi untuk peltu Sekdes dari perangkat desa. Dia juga menampik desakan dewan untuk memberdayakan tenaga honorer sebagai Sekdes.

“Peltu Sekdes itu kan dari perangkat desa, bukan ujuk-ujuk langsung jadi Peltu, kalau honorer kita perbantukan jadi sekdes atau peltu gak ada aturannya,”ujarnya.(*)

Editor: Andri Damanik





Komentar Anda



Terkini Lainnya

Sekolah Jadi Sorotan Jelang Eksekusi, Mahmud: Kami Siap Hibahkan Tanah untuk Pendidikan

BATANGHARI – Polemik rencana eksekusi lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredar

Hukum & Kriminal

Bupati Anwar Sadat Dorong Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik di Kawasan Hutan Produksi

JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jaringan Listrik Desa di wilayah Kabupaten Ta

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Tekankan Kepatuhan Pajak Desa untuk Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Jaga Sungai dan Kelestarian Ekosistem

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m

Advertorial

Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Karhutla di Bram Itam

TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs

Advertorial


Advertisement