KUALATUNGKAL – Jika Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 diberlakukan, jabatan Sekretaris Desa tidak lagi dijabat Pegawai Negeri Sipil. Pengangkatan dan pemberhentian Sekdes, bukan lagi kewenangan bupati.
Hal ini dikatakan Kabag Pemdes Setda Tanjabbar,Agoes Makmun dikonfirmasi wartawan baru-baru ini. Kata Agoes, dalam UU tersebut, yang mengangkat Sekdes adalah Kepala Desa. Begitu juga dengan pemberhentian Sekdes.
Dikatakan dia, ada 34 Sekdes PNS di Tanjabbar. Setelah UU tersebut diberlakukan, para Sekdes PNS akan ditarik menjadi ke kelurahan ataupun ke kantor Camat. Jika memungkinkan, akan dimutasikan ke SKPD.
“Sekarang ini belum ada instruksinya, tapi jika sudah diberlakuka, Sekdes PNS yang sudah mengabdi akan ditarik,” ujarnya.
Diakui dia, jumlah tenaga PNS di kantor camat maupun kantor lurah masih kurang. Begitu juga di SKPD, masih banyak yang membutuhkan tenaga staf.
Ditambahkan dia, sebelum UU desa diterapkan, para Sekdes PNS masih diberdayakan untuk membantu administrasi di desa masing-masing, sesuai SK penempatan.
Sementara itu, ada beberapa desa pemekaran yang saat ini belum ada sekdes, pemkab menyerahkan kepada kades untuk segera mengangkat sekdesnya masing-masing.
Pihaknya juga masih mencari formulasi untuk peltu Sekdes dari perangkat desa. Dia juga menampik desakan dewan untuk memberdayakan tenaga honorer sebagai Sekdes.
“Peltu Sekdes itu kan dari perangkat desa, bukan ujuk-ujuk langsung jadi Peltu, kalau honorer kita perbantukan jadi sekdes atau peltu gak ada aturannya,”ujarnya.(*)
Editor: Andri Damanik
Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b
JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y
MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang
JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se
TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Beras Bulog dalam rangka mendu