16 Advokat DPN Indonesia Resmi Dilantik di Pengadilan Tinggi Jambi


Kamis, 08 Januari 2026 - 20:06:53 WIB - Dibaca: 51 kali

16 advokat yang bernaung di bawah bendera DPN Indonesia resmi diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., dalam rapat terbuka di Aula Kantor Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 8 Januari 2026. / HALOSUMATERA.COM

JAMBI - Di tengah transisi besar hukum pidana nasional, Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia resmi memperkuat barisan penegak hukum di wilayah Sumatera.

Sebanyak 16 advokat yang bernaung di bawah bendera DPN Indonesia resmi diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., dalam rapat terbuka di Aula Kantor Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 8 Januari 2026.

Dilansir dari seloko.id (Media Partner halosumatera.com), Pelantikan ini bukan sekadar seremoni rutin. Bagi DPN Indonesia, pengukuhan ini adalah langkah strategis dalam memperluas akses keadilan di wilayah Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, sekaligus menjadi ujian pertama bagi para advokat baru dalam menghadapi dinamika regulasi yang kian kompleks.

Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi memberikan catatan penting. Ia menekankan bahwa profesionalisme dan integritas adalah dua pilar yang tidak bisa ditawar.

Ifa menyoroti kerentanan profesi advokat terhadap praktik transaksional yang kerap mencederai marwah peradilan.

"Saya harapkan para pengacara yang baru dilantik ini profesional. Itu yang pertama. Kedua adalah integritas," kata Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi.

Ia mengingatkan agar para advokat tidak menjadi jembatan bagi tindakan-tindakan koruptif di lingkungan pengadilan.

"Jangan coba-coba merayu atau memberikan iming-iming untuk menggoyahkan integritas kita," jelasnya.

Selain beban moral, para advokat DPN Indonesia yang baru dilantik ini langsung dihadapkan pada tantangan intelektual yang masif, yakni pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Ifa Sudewi mengungkapkan bahwa lembaga peradilan sendiri saat ini tengah melakukan diskusi intensif setiap hari untuk mematangkan penerapan aturan tersebut, agar tidak terjadi salah penafsiran di lapangan. Hal ini menuntut advokat DPN Indonesia untuk tidak berhenti belajar.

"Selain KUHP baru, masih ada aturan-aturan teknis seperti SEMA yang butuh waktu untuk dipelajari lebih dalam. Kolaborasi antara hakim, jaksa, dan pengacara sangat bergantung pada pemahaman regulasi yang sama demi keputusan yang adil," ungkap Ifa.

Kehadiran Bendahara Umum DPN Indonesia, Faiz Fikri, S.H., dalam prosesi tersebut menegaskan komitmen organisasi dalam mengawal kader-kadernya di daerah.

Faiz mengapresiasi kerja sama dengan Pengadilan Tinggi Jambi, dan mengingatkan anggotanya bahwa legalitas yang baru diraih adalah mandat untuk membela masyarakat.

“Ini adalah langkah awal dari perjuangan menegakkan hukum. Bagi DPN Indonesia, integritas adalah harga mati,” ungkap Faiz.

Langkah ekspansi DPN Indonesia di Jambi ini diharapkan dapat mengisi celah kebutuhan bantuan hukum yang profesional dan terjangkau bagi masyarakat lokal.

Senada dengan itu, Janiarto, S.H., salah satu advokat DPN Indonesia yang baru dilantik, menyoroti prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Ia menegaskan komitmennya untuk menghapus stigma penegakan hukum yang tebang pilih.

“Harapan saya, penegakan hukum di Jambi memiliki kesetaraan tanpa memandang latar belakang. Semua harus mendapatkan perlakuan yang sama,” ungkap Janiarto.

Di tengah komersialisasi jasa hukum, Janiarto yang kini resmi menjadi bagian dari keluarga besar DPN Indonesia, menitikberatkan pentingnya layanan pro bono atau bantuan hukum cuma-cuma bagi warga kurang mampu.

"Bagi saya, layanan pro bono itu wajib. Masyarakat tidak mampu sangat membutuhkan pendampingan untuk memastikan mereka mendapatkan kebenaran yang semestinya," tandasnya.

Pelantikan 16 advokat DPN Indonesia ini menjadi sinyal bahwa organisasi profesi ini terus aktif mencetak kader yang tidak hanya siap secara litigasi, tetapi juga responsif terhadap perubahan regulasi nasional dan kebutuhan sosial akan keadilan.(*/red)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Albert Chaniago Sebut Ada Bagian Retak di Pintu Air Parit 10 dan Kini Diaudit Khusus BPKP

TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau

Berita Daerah

Sorotan Proyek Pintu Air Rp 4 M, Ini Tanggapan Ketua DPRD Tanjabbar

TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,

Berita Daerah

Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber

Berita Daerah

Pemprov Jambi Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Salah Satunya Larangan Pesta Kembang Api

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P

Berita Daerah

Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Rp 540 Juta di PN Tanjabtim

TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga

Hukum & Kriminal


Advertisement