2.000 Butir Obat Tanpa Izin Edar Diamankan Bea Cukai dan BPOM Jambi


Rabu, 18 Januari 2023 - 18:21:59 WIB - Dibaca: 694 kali

Bea Cukai Jambi dan BPOM Jambi menyita paket yang berisi obat terlarang tanpa ijin edar di salah satu ekspedisi barang di Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan. / HALOSUMATERA.COM

JAMBI – Bea Cukai Jambi bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyita paket dari ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan I, Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Kamis (12/01/23) pekan lalu.

Tim gabungan ini berhasil menyita 2.000 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar. 

Kepala Bea Cukai Jambi Wijang Abdillah melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Edy mengatakan, penindakan ini sebagai upaya nyata dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan undang-undang serta membahayakan bagi kesehatan masyarakat.

"Sudah kita amankan dan kita berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Edy kepada wartawan, Rabu (18/1/23).

Kata dia, adanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran barang yang ilegal dan berbahaya serta melanggar ketentuan perundang-undangan sangat membantu Bea Cukai Jambi dalam memberantas peredarannya.

Bea Cukai Jambi menghimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di sekitar masyarakat.

"Kita imbau kepada masyarakat jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal serta berbahaya langsung datang ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk segera dilaporkan dan ditindaklanjuti, " tutupnya. (*/nik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber

Berita Daerah

Pemprov Jambi Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Salah Satunya Larangan Pesta Kembang Api

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P

Berita Daerah

Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Rp 540 Juta di PN Tanjabtim

TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga

Hukum & Kriminal

Siap Lahirkan Advokat Tangguh, PKPA Angkatan I PERADI Bute Resmi Ditutup

BUNGO - Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan Pertama yang diselenggarakan oleh DPC PERADI Bungo Tebo (Bute) yang bekerja sama dengan Pascasarjana

Berita Daerah

Eks Napiter Jambi Jalankan Ibadah Umrah, Apresiasi Program Pemprov Jambi Dapat Berkelanjutan

MEKKAH – Empat Eks Napiter Jambi akhirnya melaksanakan kegiatan umrah di tanah suci. Mitra binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri ini dibiayai oleh Pem

Berita Daerah


Advertisement