28 Nelayan Aceh yang Baru Dibebaskan Otoritas India, Diisolasi di Jakarta


Minggu, 31 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 1099 kali

28 Nelayan Aceh ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh, 3 Maret 2020 lalu menggunakan kapal KM BST 45. Kini Para Nelayan sudah dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia, dan diisolasi di Jakarta.(*/ant) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM - Sebanyak 28 nelayan Aceh yang baru dibebaskan otoritas India dan dipulangkan ke Indonesia, terlebih dahulu menjalani isolasi di Jakarta sebelum diterbangkan ke Aceh.

"Mereka akan dikarantina selama lima hari. Setelah itu baru dipulangkan ke Aceh usai dipastikan bebas dari COVID-19," kata Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPBA) Almuniza Kamal yang dihubungi dari Banda Aceh, Minggu.

Almuniza mengatakan, 28 nelayan tersebut terlebih dahulu diinapkan di Hotel Mercure Gatot Subroto guna menjalani proses karantina, sekaligus dilakukan pemeriksaan swab untuk mengindari terjangkitnya COVID-19.

Kata Almuniza, Pemerintah Aceh akan terus memberikan perhatian kepada seluruh masyarakat Aceh sebagai bentuk komitmen kepimpinan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Pemerintah Aceh mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kepulangan 28 nelayan Aceh itu, terutama kepada Kementerian Luar Negeri, KBRI di India, serta kepada PSDKP-KKP RI yang terus mengawal serta diplomasi pembebasan nelayan tersebut.

Adapun ke 28 nelayan Aceh tersebut antara lain Afdharuddin, Samsul Kahar Kaoy, Amri, Hendra Syahputra, Tarmidi, Samudi, Hayatullah, Sofyan Lotan, A Karim, Muhib Muddin asal Kabupaten Pidie.

Kemudian, Mansur Mustafa, Husaini, Sabarullah asal Pidie Jaya, lalu Basri Jeunieb, M Amin Ismail, Irwan, Safwadi, Muhammad Tawakal, Helmi Arahman, Al Fazil dari Kabupaten Bireuen.

Selanjutnya, Basri, Sulaiman dari Banda Aceh, Ferri, Sulaiman Daud asal Aceh Besar, Saiful Abu Bakar, Ulul Azmi dari Aceh Timur, Muhammad Zaini warga Aceh Jaya, dan terakhir Husaini berasal dari Kota Lhoksumawe.

Almuniza menyebutkan, sepanjang 2020 hingga saat ini, tercatat 160 nelayan Aceh yang menyalahi teritorial kelautan negara lain. Sehingga, mereka harus mendapat saksi penahan oleh otoritas setempat, seperti di Myanmar, Thailand, dan India.

"Namun kesemua nelayan itu segera dibebaskan lantaran pemerintah Aceh tidak tinggal diam. Hanya saja, perlu edukasi mendalam terkait tapal batas kepada para nelayan sehingga kasus ini tidak terulang," ujar Almuniza.

Seperti diketahui, para nelayan Aceh ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh, 3 Maret 2020 lalu menggunakan kapal KM BST 45.

Setelah menjalani hukuman 11 bulan penjara, mereka kemudian dibebaskan pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021 setelah diadvokasi oleh KBRI bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI.

"Namun, kerjasama berbagai pihak dan tanggap cepat pemerintah Aceh membuat ke 28 nelayan itu cepat dibebaskan. Tentu ini semua kerja bersama yang harus terus dijaga," kata Almuniza.(*/ant)

Sumber: antarasumut




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial

Ketua Komisi III Tanjabbar Kunjungi Pasien di RSUD Daud Arif

TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hadiri Rakor Penyelesaian Jalan Lintas Serdang–Sungai Dungun

TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas

Advertorial


Advertisement