KONFLIK PT FPIL

Aksi di BPN Muarojambi hingga Pantau Persidangan di PN Sengeti


Kamis, 04 Agustus 2022 - 18:31:25 WIB - Dibaca: 1081 kali

Ratusan Petani yang tergabung dalam Serikat Tani Kumpeh melakukan aksi unras di BPN Muarojambi, Kamis 4 Agustus 2022.(*/nik) / HALOSUMATERA.COM

MUAROJAMBI|HALOSUMATERA – Ratusan petani dari Serikat Tani Kumpeh (STK) mendatangi Kantor BPN Muarojambi, Kamis siang (4/8/22). Mereka menyuarakan hak mereka, terkait lahan seluas 322 hektare yang saat ini diklaim dalam ijin HGU PT FPIL.

Sejumlah ibu-ibu juga ikut berpartisipasi dalam aksi siang tadi. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan. Diantaranya, meminta BPN Muaro Jambi segera melaksanakan hasil keputusan pansus DPRD Provinsi Jambi, mencabut Izin PT FPIL, melaksanakan reforma agraria sejati, serta hentikan kriminalisasi terhadap pejuang agraria, Ketua Serikat Tani Kumpeh.

Tuntutan ini disampaikan sejumlah warga yang tergabung dalam Serikat Tani Kumpeh, persis di depan Kantor BPN Muarojambi.

Pantauan di lapangan, terlihat sejumlah aparat kepolisian melakukan pengamanan selama aksi berlangsung.

Setelah melakukan orasi, sejumlah perwakilan massa aksi menggelar pertemuan tertutup di ruang rapat BPN Muarojambi.

Berdasarkan penelusuran halosumatera.com, diperoleh hasil kesepakatan

  1. Bahwa masyarakat Desa Sumber Jaya menyampaikan tuntutan:
  2. Masyarakat Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh, Kab. Muaro Jambi memohon kepada aparat kepolisian agar tidak melakukan kriminalisasi karena masyarakat menuntut haknya dan penetapan tersangka terhadap saudara Bahusni tidak sesuai prosedur.
  3. BPN harus meninjau kembali lahan yang menjadi konflik dengan tidak memperpanjang izin PT.FPIL.
  4. Menindaklanjuti hasil rekomendasi Pansus DPRD Provinsi Jambi.
  5. Memohon untuk menjalankan apa yang sudah diamanatkan oleh Pansus DPRD.
  6. Bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi akan bersurat kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi untuk meminta penjadwalan pertemuan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi.

Korwil Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Jambi, Frandody mengatakan, aksi ini adalah bagian dari perjuangan petani untuk merebut hak-haknya. Bahkan kata dia, adanya pihak-pihak yang ingin melemahkan penyelesaian konflik yang saat ini terjadi antara petani dan PT FPIL.

Dikatakan Dody, Konflik agraria di Provinsi Jambi terus menerus terjadi, baik konflik baru maupun konflik lama yang tidak kunjung usai. Bahkan tak sedikit tekanan yang terjadi terhadap petani.

“Baru-baru ini Serikat Tani Kumpeh salah satu anggota Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang memperjuangkan hak atas tanahnya, mendapat berbagai upaya pelemahan gerakan rakyat. Serikat Tani Kumpeh sebagai organisasi tani di Desa Sumber Jaya, Kec.Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi dihadapkan pada gugatan perdata dan upaya-upaya kriminalisasi. Dimana gugatan perdata dan upaya kriminalisasi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legal standing,” ucap Dody.

Lebih lanjut dikatakan Dody, upaya kriminalisasi terhadap petani Serikat Tani Kumpeh dimulai sejak Oktober 2021, dan berlanjut kembali pada Januari 2022. Tak tinggal diam, petani bersama KPA Wilayah Jambi terus mendorong pihak kepolisian untuk dapat berada di pihak petani, sehingga pada 20 Januari 2022 pihak Polda Jambi mengeluarkan surat kesepakatan bahwa tidak akan ada penangkapan pada Serikat Tani Kumpeh.

Namun kemudian di bulan Maret 2022, perjuangan Serikat Tani Kumpeh justru diganjal gugatan perdata nomor 22/PDT.G/2022/PN.Snt dengan gugatan milyaran rupiah oleh masyarakat yang tidak menjadi penggarap. Bahkan penggugat yang tidak memiliki legal standing sebagai penggugat, terlihat bekerja sama dengan perusahaan yang berusaha mengkriminalkan petani Serikat Tani Kumpeh. Gugatan yang dilayangkan oleh seseorang yang bernama Antoni, hanya mendasarkan pada Surat Keputusan Tanah Objek Land Reform Nomor SKBPNNo.13-VI-1997 yang sudah kedaluwarsa dan tidak disertai dengan SK penetapan subjek sebagaimana yang diatur UUPA No.5tahun1960 dan PP No.224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian terkait dengan Redistribusi Tanah/LandReform.

“ Perjuangan hak atas tanah petani Serikat Tani Kumpeh pada tanggal 14 Juli 2022, kembali digempur dengan penetapan Bahusni sebagai tersangka berdasar laporan PT Fajar Pematang Indah Lestari(PTFPIL). Penetapan tersangka terhadap Bahusni adalah cacat hukum. Bahusni tidak pernah melalui proses gelar perkara yang diatur dalam KUHAP,” kata Doddy.

Dilanjutkan Dody, fatalnya adalah ketertutupan data HGU oleh BPN, sehingga menjadi sumber konflik agraria yang dialami rakyat tidak kunjung usai.

“Perusahaan dapat melaporkan pihak-pihak yang menghalangi kepentingan bisnisnya, akibat diabaikannya Putusan Nomor 121/K/TUN/2017 bahwa KementerianATR/BPN harus membuka data konsesi HGU. Selain itu diabaikannya pula amar Putusan MK 138/PUUXIII/2015, yang memutuskan bahwa alas hak atas tanah konsesi perkebunanya itu saat telah dikeluarkan Izin Usaha Perkebunan dan Sertifikat HGU,” timpal Doddy.

Datangi Pengadilan Negeri Sengeti

Usai berorasi di BPN Muarojambi, ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Kumpeh ramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Sengeti.

Menurut penjelasan Dody, bahwa kehadiran warga ke Pengadilan Negeri Sengeti hanya menuntut keadilan, agar majelis hakim bertindak adil dan menegakkan hukum.

“Kita hanya memberikan dukungan dan semangat. Ada beberapa petani kita yang hari ini dimintai keterangan dalam pemeriksaan saksi di PN Sengeti,” ujar Doddy.

Ditambahkannya, KPA bersama Serikat Tani Kumpeh akan terus menggiring kasus ini, demi keadilan untuk petani Kumpeh.(*/nik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Ranc

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago, Serap Aspirasi Warga Teluk Kulbi

  TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Ba

Advertorial


Advertisement