MUAROJAMBI|HALOSUMATERA – Ratusan petani dari Serikat Tani Kumpeh (STK) mendatangi Kantor BPN Muarojambi, Kamis siang (4/8/22). Mereka menyuarakan hak mereka, terkait lahan seluas 322 hektare yang saat ini diklaim dalam ijin HGU PT FPIL.
Sejumlah ibu-ibu juga ikut berpartisipasi dalam aksi siang tadi. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan. Diantaranya, meminta BPN Muaro Jambi segera melaksanakan hasil keputusan pansus DPRD Provinsi Jambi, mencabut Izin PT FPIL, melaksanakan reforma agraria sejati, serta hentikan kriminalisasi terhadap pejuang agraria, Ketua Serikat Tani Kumpeh.
Tuntutan ini disampaikan sejumlah warga yang tergabung dalam Serikat Tani Kumpeh, persis di depan Kantor BPN Muarojambi.
Pantauan di lapangan, terlihat sejumlah aparat kepolisian melakukan pengamanan selama aksi berlangsung.
Setelah melakukan orasi, sejumlah perwakilan massa aksi menggelar pertemuan tertutup di ruang rapat BPN Muarojambi.
Berdasarkan penelusuran halosumatera.com, diperoleh hasil kesepakatan
Korwil Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Jambi, Frandody mengatakan, aksi ini adalah bagian dari perjuangan petani untuk merebut hak-haknya. Bahkan kata dia, adanya pihak-pihak yang ingin melemahkan penyelesaian konflik yang saat ini terjadi antara petani dan PT FPIL.
Dikatakan Dody, Konflik agraria di Provinsi Jambi terus menerus terjadi, baik konflik baru maupun konflik lama yang tidak kunjung usai. Bahkan tak sedikit tekanan yang terjadi terhadap petani.
“Baru-baru ini Serikat Tani Kumpeh salah satu anggota Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang memperjuangkan hak atas tanahnya, mendapat berbagai upaya pelemahan gerakan rakyat. Serikat Tani Kumpeh sebagai organisasi tani di Desa Sumber Jaya, Kec.Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi dihadapkan pada gugatan perdata dan upaya-upaya kriminalisasi. Dimana gugatan perdata dan upaya kriminalisasi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legal standing,” ucap Dody.
Lebih lanjut dikatakan Dody, upaya kriminalisasi terhadap petani Serikat Tani Kumpeh dimulai sejak Oktober 2021, dan berlanjut kembali pada Januari 2022. Tak tinggal diam, petani bersama KPA Wilayah Jambi terus mendorong pihak kepolisian untuk dapat berada di pihak petani, sehingga pada 20 Januari 2022 pihak Polda Jambi mengeluarkan surat kesepakatan bahwa tidak akan ada penangkapan pada Serikat Tani Kumpeh.
Namun kemudian di bulan Maret 2022, perjuangan Serikat Tani Kumpeh justru diganjal gugatan perdata nomor 22/PDT.G/2022/PN.Snt dengan gugatan milyaran rupiah oleh masyarakat yang tidak menjadi penggarap. Bahkan penggugat yang tidak memiliki legal standing sebagai penggugat, terlihat bekerja sama dengan perusahaan yang berusaha mengkriminalkan petani Serikat Tani Kumpeh. Gugatan yang dilayangkan oleh seseorang yang bernama Antoni, hanya mendasarkan pada Surat Keputusan Tanah Objek Land Reform Nomor SKBPNNo.13-VI-1997 yang sudah kedaluwarsa dan tidak disertai dengan SK penetapan subjek sebagaimana yang diatur UUPA No.5tahun1960 dan PP No.224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian terkait dengan Redistribusi Tanah/LandReform.
“ Perjuangan hak atas tanah petani Serikat Tani Kumpeh pada tanggal 14 Juli 2022, kembali digempur dengan penetapan Bahusni sebagai tersangka berdasar laporan PT Fajar Pematang Indah Lestari(PTFPIL). Penetapan tersangka terhadap Bahusni adalah cacat hukum. Bahusni tidak pernah melalui proses gelar perkara yang diatur dalam KUHAP,” kata Doddy.
Dilanjutkan Dody, fatalnya adalah ketertutupan data HGU oleh BPN, sehingga menjadi sumber konflik agraria yang dialami rakyat tidak kunjung usai.
“Perusahaan dapat melaporkan pihak-pihak yang menghalangi kepentingan bisnisnya, akibat diabaikannya Putusan Nomor 121/K/TUN/2017 bahwa KementerianATR/BPN harus membuka data konsesi HGU. Selain itu diabaikannya pula amar Putusan MK 138/PUUXIII/2015, yang memutuskan bahwa alas hak atas tanah konsesi perkebunanya itu saat telah dikeluarkan Izin Usaha Perkebunan dan Sertifikat HGU,” timpal Doddy.
Datangi Pengadilan Negeri Sengeti
Usai berorasi di BPN Muarojambi, ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Kumpeh ramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Sengeti.
Menurut penjelasan Dody, bahwa kehadiran warga ke Pengadilan Negeri Sengeti hanya menuntut keadilan, agar majelis hakim bertindak adil dan menegakkan hukum.
“Kita hanya memberikan dukungan dan semangat. Ada beberapa petani kita yang hari ini dimintai keterangan dalam pemeriksaan saksi di PN Sengeti,” ujar Doddy.
Ditambahkannya, KPA bersama Serikat Tani Kumpeh akan terus menggiring kasus ini, demi keadilan untuk petani Kumpeh.(*/nik)
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba