SENYERANG – Program dana desa di Desa Sunsang, Kecamatan Senyerang berjalan efektif dan tepat sasaran. Sejauh ini, tata kelola dana yang dikucurkan sesuai musyawarah desa.
Kepala Desa Sunsang, Arbain ditemui infotanjab.com, Minggu (2/10) mengatakan, sesuai hasil musyawarah desa pada Februari 2016, disepakati akan dibangun jalan alternatif dari Desa Sunsang menuju Tebing Tinggi, tepatnya di Ban V, RT 12.
Jalan yang dibangun dengan dana desa ini sepanjang 500 meter, baru sebatas penimbunan tanah kuning. Sementara, panjang jalan tersebut mencapai 3.000 meter.
"Saya cuma berharap ada perhatian dari pemerintah kabupaten dan pihak perusahaan untuk melanjutkan penimbunan ini,” ujar Kades.
Diakuinya, pada September 2016 lalu, pihaknya juga telah mengajukan proposal pembangunan lanjutan jalan tersebut kepada PT WKS melalui Distrik VI, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan sedikitpun.
Bibit salah satu warga RT 12 saat ditemui infotanjab.com mengucapkan terima kasih kepada kepala desa dan jajarannya yang telah mengalokasikan dana desa untuk pembangunan jalan dari Sunsang ke Tebing Tinggi, meskipun dengan anggaran seadanya.
"Dengan terbangunnya jalan tersebut, petani tidak kesulitan mengangkut hasil taninya. Dampak lainnya, harga gas elpiji juga turun, dari Rp 24 ribu per tabung menjadi Rp 22 ribu. Ini yang kami rasakan, sejak jalan ini bagus,” kata Bibit.
Untuk diketahui, Desa Sunsang terdiri dari tiga dusun dan 12 RT dengan jumlah penduduk 410 KK. Program dana desa yang dikucurkan, tetap melalui musyawarah desa.(*)
Penulis : Haidir
Editor : Andri Damanik
Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus
Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b
JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y
MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang
JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se