Amin Abdullah Dipanggil ke Bawaslu Tanjabbar, Baca Selengkapnya


Kamis, 30 Januari 2020 - 16:01:25 WIB - Dibaca: 1394 kali

Amin Abdullah saat Dipanggil ke Bawaslu Tanjabbar, Kamis pagi (30/1).(Ist/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Akhirnya Amin Abdullah, Bakal Calon Wakil Bupati Tanjabbar juga dipanggil ke Kantor Bawaslu Tanjabbar, Kamis pagi (30/1) pukul 9.00 wib.

Amin Abdullah datang sendiri tanpa didampingi relawannya. Informasi yang dirangkum, bacawabup yang digadang-gadangkan mendampingi Mulyani Siregar pada Pilkada 2020 ini dimintai keterangan sekitar satu jam lebih. Dia dipanggil terkait netralitas ASN sebagaimana pemanggilan terhadap Mukhlis M Si.

Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Tanjabbar, Mon Rezi ditemui di ruang kerjanya, Kamis sore membenarkan pemanggilan ini.

Pihaknya masih melakukan pendalaman, apakah ada parpol yang bakal diundang atau tidak. "Kita belum pleno, masih mendalami. Setelah lengkap semuanya baru kita plenokan untuk diteruskan ke KASN melqlui Bawaslu Provinsi," ujar Mon Rezi.

Mengenai dasar hukum yang menjadi acuan dalam pemanggilan ini, sama seperti pemanggilan Mukhlis. "Ya sama dasarnya, soal netralitas ASN," ujarnya.

Adapun aturan yang melandasi pemanggilan Mukhlis adalah Surat Edaran 410/2019/Bawaslu RI tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Pengawasan Penyelenggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Bupati serta Wakil Bupati.

Kemudian, Surat Edaran Bawaslu RI, SS/0035/2020 tentang pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri. Diperkuat lagi dengan UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 30 huruf c, e dan i tentang tugas dan wewenang Bawaslu.

Ditambahkan Mon Rezi, ASN yang bukan kandidat juga tak luput dari pantauan Bawaslu. Artinya, ASN yang terlibat politik praktis dan berafiliasi dengan partai politik bisa menjadi bahan temuan lembaga pengawas pemilu ini.

"Bukan hanya kandidat, asalkan ASN ikut politik praktis, bisa menjadi temuan kita juga. Apalagi ada masyarakat yang melaporkan secara resmi, kita sangat terbantu," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Tanjabbar telah menindaklanjuti pemanggilan Mukhlis terkait netralitas ASN jelang Pilkada Tanjabbar 2020. Sebelumnya, pejabat teras di Kemendes RI ini dan tujuh perwakilan parpol juga dimintai keterangan oleh Bawaslu Tanjabbar, Jumat (24/1/20).(*/Andri Damanik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement