Apa Tindaklanjut Sidak Komisi II ke Lokasi Tambang Bebatuan? Ini Jawaban Budi Azwar


Jumat, 14 Oktober 2016 - 13:42:26 WIB - Dibaca: 1600 kali

Ketua Komisi II DPRD Tanjabbar Dedi Hadi dan Anggota Komisi II Budi Azwar saat Sidak di Areal Tambang Batu Andesit, Simpang Rambutan.(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Beberapa bulan lalu, Komisi II DPRD Tanjabbar melakukan sidak ke beberapa lokasi tambang bebatuan andesit di Kecamatan Batang Asam. Dewan menemukan sejumlah aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi dan diduga masuk kawasan hutan.

Pantauan infotanjab.com beberapa waktu lalu, setidaknya ada empat titik lokasi tambang yang berada di Dusun Kebun sampai ke Sungai Badar dan sekitarnya hingga ke Simpang Rambutan, Kecamatan Batang Asam.

Lokasi tambang yang didatangi tim Komisi II yakni tambang milik CV Maju Raya Bersama berada di Dusun Kebun, tambang galian milik perorangan Raymon Suryadi beralamat di RT 07 Sungai Badar Kecamatan Batang Asam, tambang galian milik CV Candra Jaya berlokasi di Simpang Rambutan (masuk ke dalam sekitar 10 kilometer).

Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar, Budi Azwar kepada infotanjab.com, Jumat (15/10) mengatakan, belum ada tindaklanjut terkait penemuan aktivitas galian tambang andesit di Kecamatan Batang Asam.

Budi mengatakan, wewenang dalam pengawasannya ada di Dinas ESDM Provinsi Jambi.

“Kita belum hearing dengan pihak provinsi,” kata Budi singkat.

Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tanjabbar Dedi Hadi mengatakan, akan mengecek perizinan galian tambang tersebut ke Dinas ESDM Provinsi Jambi. Dedi Hadi juga mencurigai, ada lokasi tambang di Kecamatan Batang Asam masuk dalam kawasan hutan.

Informasi yang diperoleh infotanjab.com, di beberapa lokasi tambang galian batu andesit di Kecamatan Batang Asam, tak satupun terdapat pos retribusi dari Dispenda Tanjabbar. Padahal, keberadaan pos retribusi dapat mengawasi pengusaha berbuat curang dengan melebihkan kubikasi bebatuan yang dikeruk dari lokasi.

Disamping itu,  ada satu lokasi tambang baru mengantongi Ijin Usaha Pertambangan sementara sudah beroperasi hampir tiga tahun yang lalu.

Sepertihalnya aktivitas galian CV Maju Raya Bersama berlokasi di Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam telah beroperasi 2 tahun yang lalu dan baru memiliki izin usaha pertambangan eksplorasi bebatuan andesit tertanggal 27 Mei 2016, dengan surat Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Jambi Nomor: 137/KEP.KA.BPMD-PPT-4/IUP/V/2016.

Sementara di Simpang Rambutan, areal tambang galian andesit diduga masuk kawasan hutan. Pengelola tambang, Aan, saat ditemui Komisi II beberapa waktu lalu membantah jika areal tambangnya masuk dalam kawasan hutan.

Untuk diketahui, galian tambang yang memakai bendera CV Candra Jaya ini, berada sekitar pululuhan kilometer dari Simpang Rambutan. Di sekitar lokasi tambang, masih banyak terlihat pepohonan liar.

"Kalau memang masuk kawasan, tidak mungkin aktivitas tambang berjalan sampai saat ini," kata Aan saat ditemui infotanjab.com di lokasi tambang.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT ke-80 RI

TANJABBAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jab

Advertorial

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati KUA-PPAS APBD 2026, Tonggak Awal Pembangunan Daerah

TANJABBAR  – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Ke

Advertorial

Ketua DPRD Hadiri Tablig Akbar Bersama UAS, Jadi Momen Spiritual Bersejarah di Kuala Tungkal

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), , Hamdani, SE, turut hadir dalam Tablig Akbar bersama U

Advertorial

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2026

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan K

Advertorial

Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Dua Raperda Pemkab dan Tiga Raperda Inisiatif DPRD

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Peng

Advertorial


Advertisement