Atasi Konflik Lahan, Kesbangpol Provinsi Jambi Gelar Rapat Terpadu


Minggu, 22 Juli 2018 - 09:04:22 WIB - Dibaca: 1996 kali

Rakor Terpadu Kesbangpol Provinsi Jambi bersama OPD di Provinsi Jambi Membahas Konflik Sosial yang Sedang Berkembang, Kamis (19/7).(IT) / HALOSUMATERA.COM

JAMBI - Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Provinsi Jambi Asnawi AB memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di ruang rapat kesbangpol, Kamis (19/7).

Rakor yang digelar Kesbangpol Provinsi Jambi ini diikuti oleh unsur Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, tim terpadu penanganan Konflik Tanjabarat dan sejumlah instansi vertikal lainnya.

Untuk mengatasi berbagai permasalahan lahan, Asnawi Ab mengatakan Kesbagpol terus mengoptimalkan tim terpadu. "Terhadap masalah konflik lahan, pemrov jambi terus mengoptimalkan peran tim terpadu yang terdiri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepolisian dan instansi terkait," ujarnya.

Diapun mengungkapkan bahwa tim tersebut dibuat untuk mencari solusi agar konflik-konflik tersebut tidak lagi terjadi, tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum.

"Tim ini untuk mencari solusi yang terbaik, agar rakyat mendapatkan hak-haknya atas tanah," ungkap Asnawi.

Asnawi menegaskan bahwa dia tidak menginginkan adanya kisruh hingga sampai jatuh korban dalam proses penyelesaian sengketa tanah.

Oleh karena itu, dia meminta penyelesaian konflik lahan harus memadukan antara pendekatan hukum dengan penyelesaian sosial dan budaya.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tanjab Barat Hidayat SH MH mengatakan, melalui rakor diharapkan solusi terbaik, sehingga rakyat bisa mendapatkan hak-haknya atas tanah.

"Namun tetap menjunjung tinggi dan menegakkan pranata hukum (rule of law) sehingga tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Rasa keadilan harus terpenuhi. Kita tidak ingin akibat dari konflik lahan kemudian menimbulkan aksi-aksi kekerasan dan tindakan main hakim sendiri," tegas Hidayat.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial


Advertisement