Bacaleg Curi Start Kampanye, Yasin : Bisa Dipidana


Jumat, 20 Juli 2018 - 10:42:35 WIB - Dibaca: 2383 kali

Sosialisasi Banwaslu Provinsi Jambi dan Panwaslu Kabupaten Tanjabbar Belum Lama Ini.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Sejumlah Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Tanjabbar sudah curi start melakukan kampanye di jejaring sosial. Ada yang melampirkan identitas diri, foto dan nomor urut caleg dan lambang partai. Bahkan ada juga bacaleg yang masih aktif di DPRD melampirkan sejumlah foto kegiatan di legislatif sembari menonjolkan programnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Panwaslu Kabupaten Tanjabbar Dr M Yasin S Hi MH telah mengingatkan kepada seluruh bacaleg baik itu melalui surat edaran ke seluruh parpol maupun pribadi untuk tidak melakukan kampanye lebih dulu sebelum jadwal yang ditetapkan.

“Curi start kampanye tidak dibenarkan. Itu bisa dipidana,” kata Yasin kepada infotanjab.com, Jumat pagi.

Disamping menyurati sejumlah parpol, pihaknya juga sudah memposting surat edaran dari Banwaslu RI di sejumlah grup jejaring sosial, agar tidak melakukan kampanye diluar jadwal alias curi start. 

“Apalagi ada yang melampirkan lambang partai, foto dan nomor urut. Itu belum diperbolehkan,” kata dia.

Larangan kampanye diluar jadwal telah diatur dalam pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Kata Yasin, dalam pasal ini ditegaskan, pemberlakukan pasal ini untuk setiap orang, bukan hanya saja peserta pemilu. “Tapi setelah kami pantau, ada juga yang mempublish foto bacaleg bukan dari yang bersangkutan, tapi orang lain. Hal ini juga sudah kita ingatkan, komunikasi secara pribadi juga kita lakukan, agar mengikuti aturan dan ketetapan dari Bawaslu,” ujar Yasin.

Ditambahkan dia, kampanye baru bisa dilakukan pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Artinya, kampanye baru bisa dilakukan sejak tiga hari ditetapkannya Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun kabupaten.

Metode kampanye bisa dilakukan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet.

Khusus iklan di media massa difasilitasi KPU dengan dana dari APBN. Iklan dan rapat umum hanya dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yakni 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement