Bacaleg Curi Start Kampanye, Yasin : Bisa Dipidana


Jumat, 20 Juli 2018 - 10:42:35 WIB - Dibaca: 2680 kali

Sosialisasi Banwaslu Provinsi Jambi dan Panwaslu Kabupaten Tanjabbar Belum Lama Ini.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Sejumlah Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Tanjabbar sudah curi start melakukan kampanye di jejaring sosial. Ada yang melampirkan identitas diri, foto dan nomor urut caleg dan lambang partai. Bahkan ada juga bacaleg yang masih aktif di DPRD melampirkan sejumlah foto kegiatan di legislatif sembari menonjolkan programnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Panwaslu Kabupaten Tanjabbar Dr M Yasin S Hi MH telah mengingatkan kepada seluruh bacaleg baik itu melalui surat edaran ke seluruh parpol maupun pribadi untuk tidak melakukan kampanye lebih dulu sebelum jadwal yang ditetapkan.

“Curi start kampanye tidak dibenarkan. Itu bisa dipidana,” kata Yasin kepada infotanjab.com, Jumat pagi.

Disamping menyurati sejumlah parpol, pihaknya juga sudah memposting surat edaran dari Banwaslu RI di sejumlah grup jejaring sosial, agar tidak melakukan kampanye diluar jadwal alias curi start. 

“Apalagi ada yang melampirkan lambang partai, foto dan nomor urut. Itu belum diperbolehkan,” kata dia.

Larangan kampanye diluar jadwal telah diatur dalam pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Kata Yasin, dalam pasal ini ditegaskan, pemberlakukan pasal ini untuk setiap orang, bukan hanya saja peserta pemilu. “Tapi setelah kami pantau, ada juga yang mempublish foto bacaleg bukan dari yang bersangkutan, tapi orang lain. Hal ini juga sudah kita ingatkan, komunikasi secara pribadi juga kita lakukan, agar mengikuti aturan dan ketetapan dari Bawaslu,” ujar Yasin.

Ditambahkan dia, kampanye baru bisa dilakukan pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Artinya, kampanye baru bisa dilakukan sejak tiga hari ditetapkannya Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun kabupaten.

Metode kampanye bisa dilakukan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet.

Khusus iklan di media massa difasilitasi KPU dengan dana dari APBN. Iklan dan rapat umum hanya dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yakni 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Polda Jambi Bantu Sapi Kurban di Masjid Al Falah, Gubernur Serahkan Sapi Presiden di Islamic Center

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kasubdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko,S.H., S.I.K menyerahkan sapi Qurban kepad

Berita Daerah

Kapolda Jambi Harapkan Persatuan Jaga Kamtibmas Menuju Jambi Bahagia

JAMBI - Polda Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi menggelar kegiatan Apel Kebangsaan Sabuk Kamtibmas Wilayah Jambi dengan mengangkat tema "Dengan Kebersamaan da

Berita Daerah

H.Saidi Disebut sebut Kontraktor Jembatan Ambruk di Senyerang, Orang Dekat Bupati?

TANJAB BARAT - Robohnya jembatan Sungai Limau RT 05, Dusun Karya Baru, Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjabbar, Rabu (20/5/26) menimbulkan op

Berita Daerah

Dua Pekerja Jembatan Hilang di Sungai Landak, Ini Kata Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar

TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Albert Chaniago menyampaikan belasungkawa atas kejadian tertimpanya dua pekerja perbaikan jembatan yang sempat hanyu

Berita Daerah

Perbaiki Jembatan Terbengkalai, Dua Pekerja Tertimpa Beton dan Hanyut di Sungai

TANJABBAR - Dua pekerja hanyut dan tenggelam setelah tertimpa material jembatan di Sungai Limau RT 05, Dusun Karya Baru, Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

Berita Daerah


Advertisement