TANJABBAR|HALOSUMATERA – Jelang Pilkada serentak 2024, sejumlah baliho dan spanduk bermunculan di Kota Kualatungkal, Kabupaten Tanjabbar. Mulai dari ruas jalan kota hingga daerah pelosok.
Selain merusak keindahan kota, sebagian besar reklame insidentil bakal calon kontestan Pemilu 2024 itu juga diduga melanggar Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pajak Reklame.
Salah satu contoh, reklame Insidentil bakal calon kontestan Pemilu 2024 yang diduga belum ada ijin dan belum membayar pajak reklame yakni reklame atau baliho Romy Hariyanto yang berada di Simpang Polwan Kuala Tungkal.
Hal ini ditandai dengan tidak adanya stiker dan stempel dari dinas terkait (Bapenda Tanjab Barat, red). Didalam baliho itu, tertulis nama Romi Hariyanto dengan keterangan Jambi Merakyat 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanjab Barat, Sugianto SE saat dikonfirmasi wartawanSenin (12/12/22), membenarkan banyak reklame Insidentil bakal calon kontestan Pemilu 2024 atau baliho promosi diri yang belum membayar pajak reklame.
“Iya banyak reklame Insidentil bakal calon kontestan Pemilu 2024 atau baliho promosi diri yang belum membayar pajak reklame, salah satunya baliho Romi Hariyanto itu," ujarnya
Terkait hal ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP, bawaslu dan KPU Kabupaten Tanjabbar.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Tanjab Barat, M Firdaus Indra, SE saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya siap menertibkan reklame ataupun baliho-baliho promosi diri yang tidak ada ijin ataupun belum membayar pajak reklame.
“Kami Satpol PP Tanjab Barat siap untuk menertibkan reklame ataupun baliho yang tidak ada ijin maupun belum membayar pajak reklame, tentunya dengan didampingi oleh pihak yang punya tupoksi dalam hal ini Bapenda Tanjab Barat," ucapnya.
Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peneliti Anti Korupsi (LSM Petisi) Tanjab Barat, Syafruddin AR menyayangkan terkait banyaknya reklame atau baliho bakal calon kontestan Pemilu 2024 yang tidak mempunyai ijin ataupun belum membayar pajak reklame.
“ Pajak reklame itukan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjab Barat, berarti dari pemasangan reklame atau spanduk liar tersebut Daerah sudah dirugikan," ucapnya.
Atas nama LSM dan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dirinya meminta ketegasan dari pihak terkait dalam hal ini Bapenda Tanjab Barat dan Satpol PP Tanjab Barat sebagai penegak Perda dan Perkada.
“Yang melanggar Perda dan Perkada segera ditindak. Satpol PP harus segera menertibkan terkait hal ini. Apabila dibiarkan, akan ada lagi yang reklame maupun baliho dari bakal calon kontestan Pemilu 2024 yang pasang tanpa ijin, dan hal ini merugikan PAD Tanjab Barat," tegasnya (*/red)
TANJABBAR - Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuala Tungkal M. Mandala Putra beserta jajarannya berkunjung ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukim
JAMBI - Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menggelar rapat fasilitasi penyelesaian konflik di areal kerja Perhutanan Sosial Provinsi Jambi, Senin 16 juli 2024. Rap
KOTA JAMBI – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi melabuhkan dukungan pada petahana Ahmadi Zubir sebagai Calon Wali Kota Sungai Penuh periode 2024 - 2029,
SUNGAI PENUH – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diterpa isu pragmatis usai menyatakan dukungan pada petahana Ahmadi Zubir sebagai Calon Wali Kota Sungai Penuh,
KUALATUNGKAL - PLN UP3 Jambi melalui PLN ULP Kualatungkal mengumumkan info sistem kelistrikan di wilayah Kabupaten Tanjab Barat, Jumat 12 Juli 2024. Dalam peng