KUALATUNGKAL – Selain Dinas ESDM, Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjabbar juga terkena dampak UU Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah. Semua beban kerja di sektor kehutaan, bakal diambil alih Pemerintah Provinsi Jambi.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kehutanan Tanjabbar, Ir H Erwin tak mempersoalkan kebijakan tersebut. Hanya saja, Erwin meragukan apakah Dishut Pemprov Jambi mampu menghandle semua pelayanan di sektor kehutanan di Tanjabbar.
Diantaranya, mengatasi kebakaran lahan dan hutan melalui Satgas Dalkarlahut yang telah terbentuk, pengawasan di dalam kawasan dan luar kawasan hutan, mengatasi konflik agraria, rehabilitasi kawasan hutan dan sejumlah beban kerja lainnya.
Untuk diketahui, Dishut Tanjabbar memiliki anggaran rata-rata Rp 5 miliar per tahun, termasuk di dalamnya anggaran pengendalian kebakaran lahan dan hutan di Tanjabbar. Erwin khawatir, bila beban kerja diambil alih provinsi, semua pelayanan di sektor kehutanan yang sudah dilaksanakan pemerintah kabupaten tidak berjalan.
“Tanjabbar termasuk rawan kebakaran lahan dan hutan, apa bisa Provinsi menghandle semuanya. Kita harapkan, Satgas Dalkarlahut tetap difungsikan, karena kabupaten kita satu-satunya di Indonesia yang memiliki Satgas Dalkarlahut,” tuturnya.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyambut hangat kunjungan silaturahmi Tim Safari Ramadan Majelis Ulama Indonesia (MUI) P
TANJABBAR – Festival Arakan Sahur 2026 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) resmi mencapai puncaknya pada minggu ketiga Ramadan, Sabtu (7/3/26). R
TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama Ketua TP-PKK Tanjab Barat, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., memimpin aksi penyerahan zak
JAMBI - Kapolda Jambi yang diwakili Dirintelkam Polda Jambi Kombes Pol Yuli Haryudo, S.E menghadiri kegiatan buka bersama dan Khotmil Quran Pengurus Wilayah Ger
JAMBI – Polda Jambi menggelar buka puasa bersama dengan mengundang unsur Forkompimda Provinsi Jambi, tokoh agama, ormas, OKP dan insan pers, Kamis (26/2/2