KUALATUNGKAL – Selain Dinas ESDM, Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjabbar juga terkena dampak UU Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah. Semua beban kerja di sektor kehutaan, bakal diambil alih Pemerintah Provinsi Jambi.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kehutanan Tanjabbar, Ir H Erwin tak mempersoalkan kebijakan tersebut. Hanya saja, Erwin meragukan apakah Dishut Pemprov Jambi mampu menghandle semua pelayanan di sektor kehutanan di Tanjabbar.
Diantaranya, mengatasi kebakaran lahan dan hutan melalui Satgas Dalkarlahut yang telah terbentuk, pengawasan di dalam kawasan dan luar kawasan hutan, mengatasi konflik agraria, rehabilitasi kawasan hutan dan sejumlah beban kerja lainnya.
Untuk diketahui, Dishut Tanjabbar memiliki anggaran rata-rata Rp 5 miliar per tahun, termasuk di dalamnya anggaran pengendalian kebakaran lahan dan hutan di Tanjabbar. Erwin khawatir, bila beban kerja diambil alih provinsi, semua pelayanan di sektor kehutanan yang sudah dilaksanakan pemerintah kabupaten tidak berjalan.
“Tanjabbar termasuk rawan kebakaran lahan dan hutan, apa bisa Provinsi menghandle semuanya. Kita harapkan, Satgas Dalkarlahut tetap difungsikan, karena kabupaten kita satu-satunya di Indonesia yang memiliki Satgas Dalkarlahut,” tuturnya.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, SE, ME, meresmikan operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Panyabunga
TANJABBAR - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., menyambut kunjungan Ketua Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Manunggal Me
TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik
TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari Universitas Dinamika Bangsa (UNAMA) dalam
TANJABBAR – "Kita tidak hanya hadir melihat, tetapi juga memastikan bantuan nyata diberikan. Masyarakat harus tahu bahwa pemerintah hadir untuk mereka," uja