KUALATUNGKAL – Selain Dinas ESDM, Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjabbar juga terkena dampak UU Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah. Semua beban kerja di sektor kehutaan, bakal diambil alih Pemerintah Provinsi Jambi.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kehutanan Tanjabbar, Ir H Erwin tak mempersoalkan kebijakan tersebut. Hanya saja, Erwin meragukan apakah Dishut Pemprov Jambi mampu menghandle semua pelayanan di sektor kehutanan di Tanjabbar.
Diantaranya, mengatasi kebakaran lahan dan hutan melalui Satgas Dalkarlahut yang telah terbentuk, pengawasan di dalam kawasan dan luar kawasan hutan, mengatasi konflik agraria, rehabilitasi kawasan hutan dan sejumlah beban kerja lainnya.
Untuk diketahui, Dishut Tanjabbar memiliki anggaran rata-rata Rp 5 miliar per tahun, termasuk di dalamnya anggaran pengendalian kebakaran lahan dan hutan di Tanjabbar. Erwin khawatir, bila beban kerja diambil alih provinsi, semua pelayanan di sektor kehutanan yang sudah dilaksanakan pemerintah kabupaten tidak berjalan.
“Tanjabbar termasuk rawan kebakaran lahan dan hutan, apa bisa Provinsi menghandle semuanya. Kita harapkan, Satgas Dalkarlahut tetap difungsikan, karena kabupaten kita satu-satunya di Indonesia yang memiliki Satgas Dalkarlahut,” tuturnya.(*)
Editor : Andri Damanik
KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R
KUALATUNGKAL - Dugaan kejanggalan terhadap Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar senilai Rp 4 miliar akhirnya terjawab. Hasil Audit Tata
TANJABBAR - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti araha
JAMBI - Di tengah transisi besar hukum pidana nasional, Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia resmi memperkuat barisan penegak hukum di wilayah Sumatera. Se
TANJAB TIMUR – Kabar baik bagi masyarakat Jambi. Aktivitas di Dermaga Kuala Jambi diprediksi akan semakin ramai dengan kedatangan kapal-kapal barang. Hal ini