KUALATUNGKAL - Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar tahun 2020 sudah dimulai. Bagi calon yang tidak menggunakan partai politik (perseorangan) sudah bisa mempersiapkan syarat dukungan nya.
Pada 19-23 Desember 2019 mendatang, KPU Tanjabbar menjawalkan penyerahan dokumen syarat dukungan bagi Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar 2020.
Sebagaimana dijelaskan Komisioner KPU Tanjabbar Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Taufik S Tr, bahwa jumlah dukungan calon perseorangan bagi Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar mengalami perubahan, yakni dari 214.273 dukungan menjadi 21.428 dukungan.
Dokumen pernyataan syarat dukungan ini harus dilampirkan dengan foto kopi KTP elektronik. Setiap lembar KTP dilampirkan bersama satu formulir B.1-KWK.
Berikut ini pengumuman resmi dari KPU Tanjabbar, No 534/PL.02.2-Pu/1506/KPU-Kab/XII/2019 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Minimal Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjungjabung Barat tahun 2020. (Klik Link dibawah Ini)
Pengumuman Resmi KPU Tanjabbar
Editor : It Redaksi
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba