KUALATUNGKAL – Sosialisasi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK 690/MENLHK/SETJEN/PLA2/12/2017 tanggal 8 Desember 2017 sempat mendapat penolakan dari warga lima desa yang telah bertanam sawit di areal Koptas Kotalu.
Pertemuan terakhir tertanggal 8 Januari 2018 sempat dihadiri perwakilan warga dan Kades di lima desa Kecamatan Renah Mendaluh, Ketua Koptas Kotalu dan para Asisten setda Tanjabbar dan Pihak Kehutanan, namun tidak menghasilkan kesepatan yang memuaskan.
Informasi yang dirangkum infotanjab.com dari pelbagai sumber, para kepala desa menegaskan, tidak adanya survei ulang atas lahan sengketa tersebut. Disamping itu, kurangnya sosialisasi dari Koptas Kotalu dengan masyarakat, atas terbitnya SK Menteri LH dan Kehutanan RI.
Sementara pernyataan dari Ketua Koptas Kotalu Yusuf, pada rapat sebelumnya menegaskan, tata batas lahan telah dilakukan pada 2012 lalu. Pihak koperasi berharap kepada Desa Sungai Paur untuk bisa bekerja sama dengan Koptas Kotalu.
Baca Juga : Konflik Kotalu Belum Tuntas, Amdani : Tergantung di Lapanganlah
Asisten Setda Ekonomi dan Pembangunan Setda Tanjabbar, Ir Amdani mengatakan, dalam sengketa ini yang melakukan penolakan adalah warga menduduki tanah, sementara yang berhak atas tanah tersebut adalah Koptas Kotalu.
Keterangan yang dihimpun infotanjab.com, sebelum ada pelepasan kawasan hutan dari Hutan Produksi dan Eks HPH ke Areal Pengguna Lainnya pada 2012 (2.400 ha) dan 2017 (1.800 ha), lahan ini merupakan pemberian dari PT DAS kepada Koperasi Tani Sawit Tungkal Ulu (konflik lahan 1998). Lahan ini merupakan kawasan HP KUD MARLANG dan Eks HPH PT Loka Rahayu dan eks HPH PT Sadar Nila.
Lahan ini pun diperuntukkan untuk anggota koperasi (Kotalu) yang beranggotakan warga Sungai Rotan (348 KK) dan Desa Lubuk Kambing (720 KK).
Berjalannya waktu, lepas dari kemitraan PT DAS, lahan ini tidak dikelola Koptas Kotalu dan akhirnya digarap masyarakat lima desa di Renah Mendaluh, yang totalnya ribuan jiwa.
Ombing Sukisman, Anggota DPRD Tanjabbar, dihubungi infotanjab.com belum lama ini menuturkan, masyarakat yang sudah menggarap tanaman sawit di lahan 4.200 ha tidak semudah itu melepaskan lahannya kepada Koptas Kotalu.
Kata Ombing, kenapa pihak koperasi tidak dari awal menggarapnya, sedangkan masyarakat sudah terlanjur bertanam sawit.
"Masyarakat sebenarnya mau berunding, asal tidak merugikan sepihak," ujar mantan Camat di Wilayah Ulu ini.
Ombing mengatakan, di lahan ini sudah merata tanaman sawit. "Ya semuanya punya masyarakat lima desa," ungkapnya.
Adapun masyarakat lima desa yang bersengketa dengan Kotalu adalah warga Desa Pulau Pauh, Desa Sungai Rotan, Desa Lampisi, Desa Cinta Damai dan Desa Paur.
"Pastinya tahun 2000-an lah masyarakat garap lahan ini. Kenapa baru sekarang Kotalu mau garap lagi, " tandasnya.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Belum lama ini Satpol PP Kabupaten Tanjabbar bersama Lurah Patunas sempat mendatangi rumah warga di RT 08 Kelurahan Patunas, Ratli Kurniato F,
BATANGHARI – Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang
JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket
JAMBI – Polda Jambi berhasil telah mengerahkan 1.147 personil bersama TNI dan instansi lain dalam mengamankan Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Mom
TANJABBAR - Jalur Hijau di sepanjang Parit Lapis, Kelurahan Patunas sebagian besar sudah berdiri bangunan. Bahkan, ruang terbuka hijau yang digelontorkan Dinas