PELEBARAN JALAN PATUNAS - RORO

Biaya Pemindahan Tiang Listrik Ditanggung Pemkab


Sabtu, 27 Januari 2018 - 17:47:42 WIB - Dibaca: 6213 kali

Tampak Puluhan Tiang Listrik dan Tiang Telkom yang Terkena Pelebaran Jalan. (IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Disamping mengorbankan tanah warga, sejumlah fasilitas negara seperti tiang listrik, terpaksa digeser pada proyek pelebaran jalan Patunas - Roro sepanjang 4,2 Km. Hanya saja belum bisa dipastikan apakah tiang listrik yang terkena pelebaran harus dibangun baru atau dipindahkan beberapa meter ke sisi jalan.

Menurut penjelasan Manager Ranting PLN Kualatungkal Budi Setiawan, secara teknis pemindahan tiang Tegangan Menengah harus disurvei terlebih dahulu dan dikoordinasikan ke PLN Area Jambi.

Budi belum bisa memastikan apakah harus dilakukan pemindahan atau pembangunan tiang baru.

"Itu yang belum bisa dipastikan. Mudah-mudahan tidak sampai bangun jaringan baru karena sangat makan waktu dan butuh banyak pemadaman, " kata Budi, Sabtu sore.

Pembangunan jaringan baru membutuhkan waktu untuk mengangkut material-material seperti tiang, kabel dan sebagainya. "Sedangkan pemindahan jaringan hanya memindahkan material yang sudah tersedia, itu bedanya. Tetap ada pemadaman dan makan waktu juga," ujar mantan Kepala PLN Muarabungo ini.

Dikatakan Budi, pembangunan jaringan baru butuh proses, ada kontraknya dan ada lelang. Sehingga tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.

"Itu yang saya gak bisa pastikan karena untuk urusan anggaran dan kontrak pekerjaan itu domainnya Area Jambi. Yang pasti butuh anggaran yang harus diusulkan ke wilayah dan pusat, " tegasnya.

Disinggung soal biaya pemindahan tiang listrik, menurut Budi, ditanggung oleh pemkab." Harusnya memang seperti itu, karena ini kan hubungannya dengan pekerjaan pemkab," tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjabbar Ria Sukrianto mengatakan, masih ada pembebasan lahan yang belum kelar dan akan dibayarkan pada APBDP 2018. Menurut perencanaan, pembebasan lahan baru sebatas Parit IV.

Informasi yang dihimpun, biaya pembebasan lahan yang telah dianggarkan tahun lalu sekitar Rp 13,5 miliar. (*)

Editor : Andri Damanik

Baca Juga: Pembebasan Lahan Jalan Patunas -  Roro Belum Tuntas,  Ria: Sisanya Dibayarkan di APBDP 2018




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan TEPAT dan PUPUKKU

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn

Berita Daerah

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah


Advertisement