TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat M. Ag sampaikan Pendapat Akhir atas keputusan DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Selasa (27/5).
Rapat Paripurna keempat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muh. Sjafril Simamora, SH, Ketua DPRD H. Abdullah SE serta dihadiri Unsur Forkopimda, PJ Sekretaris Daerah,24 Anggota DPRD, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, fungsional dan Insan Pers.
Dalam pendapat akhirnya Bupati Tanjab Barat menyadari, masih terdapat program serta kegiatan yang belum terlaksana secara maksimal pada Tahun Anggaran 2023, sehingga capaian kegiatan belum terlaksana 100 persen.
“Untuk itu, pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa saya telah mengintruksikan kepada para kepala OPD selaku perencana dan pelaksana program dan kegiatan serta pengelola keuangan dan aset untuk melakukan evaluasi, mengambil langkah-langkah perbaikan dan percepatan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran Tahun 2024 ini,” ungkap Bupati.
Mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan rasa terimakasih dan penghargaan kepada anggota dewan atas kerja keras bersama guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Selain itu dalam Rapat Paripurna keempat juga disampaikan Sekwan Hidayat SH., MH atas laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat terhadap pembahasan rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan DPRD dan penandatanganan berita acara antara Pimpinan DPRD dengan Pemerintah Daerah.(*/adv)
Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus
Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b
JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y
MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang
JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se