KUALATUNGKAL- Untuk menyatukan persepsi seluruh Camat, Lurah kades dengan instansi terkait, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tanjabbar menggelar Rapat Koordinasi Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Acara dibuka langsung Bupati Tanjabbar, Usman Ermulan, Selasa (28/4) di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjabbar.
Dalam acara tersebut, turut hadir Kadispenda Tanjabbar, Drs H Mukri, seluruh camat, lurah dan Kades di Tanjabbar, perwakilan Bank 9 Jambi Cabang Kualatungkal, KPP Pratama, BPN Tanjabbar, serta Kepala Bagian Pemdes dan Hukum Setda Tanjabbar.
Dalam laporan Ketua Pelaksana, A Kadir SE, tujuan dilaksanakannya rakor tersebut adalah untuk menyatukan persepsi dan cara pandang yang sama dalam rangka mencapai penerimaan PBB-P2 tahun anggaran 2015.
Disamping itu, rakor tersebut mampu menjalin komunikasi antara instansi terkait dalam menangani masalah administrasi, operasional, tunggakan dan pelunasan PBB –P2 yang dihadapi masing-masing Kecamatan.
Rakor tersebut diselenggarakan selama satu hari. Selaku narasumber adalah Kepala KPP Pratama Kualatungkal, Kadispenda Tanjab Barat, Kabag Pemdes Setda Tanjabbar dan Pimpinan Bank 9 Jambi Cabang Kualatungkal.
Peserta Rakor intensifikasi PBB-P2 ini adalah para Camat, Kades, Lurah, Se-Kabupaten Tanjungjabung Barat, Bagian Hukum Setda Tanjabbar.
Bupati Tanjabbar, Drs H Usman Ermulan, MM dalam sambutannya mengatakan, rakor tersebut bertujuan menjalin komunikasi yang positif antar instansi dengan seluruh Camat, Kades dan Lurah di Tanjabbar.
Komunikasi yang dimaksud adalah mengevaluasi permasalahan dan kendala di bidang PBB – P2.
Pada gilirannya, diharapkan keselarasan langkah dan kebijakan guna meningkatkan penerimaan PBB-P2 di masa yang akan datang. “Oleh karena itu, para Camat, Kades dan Lurah agar dapat melakukan akselerasi langkah dalam rangka mempercepat pelunasan PBB-P2 di wilayah masing-masing,” kata Bupati.(*)
Editor : Andri Damanik
Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus
Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b
JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y
MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang
JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se