KUALATUNGKAL - Bupati Kabupaten Tanjungjabung Barat Drs H Usman Ermulan MM menghadiri Rapat Paripurna Keempat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat atas keputusan DPRD terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 yang akhirnya disahkan menjadi Perda, rabu (07/10) di Gedung DPRD Kabupaten Tanjab Barat.
Rapat paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupten Tanjab Barat Faizal Riza ST dan turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Katamso, Anggota Forkompimda, Para Asisten, Kepala SKPD, Kepala Bagian di lingkup Setda Kabupaten Tanjab Barat serta Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat.
Bupati dalam sambutannya mengatakan bahwa laporan keuangan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban eksekutif terhadap pelaksanaan APBD dalam satu tahun anggaran yang pelaksanaannya diawasi oleh legislatif (DPRD).
“Jadi saya menyadari, pada tahun anggaran 2014 masih banyak program-program dan kegiatan - kegiatan yang belum terlaksana secara maksimal, melalui laporan keuangan tergambar dengan jelas masih terdapat capaian kegiatan - kegiatan yang belum terealisasi 100 persen, hal ini dikarenakan adanya upaya efisiensi di beberapa kegiatan, serta adanya kegiatan yang tidak dapat dipaksakan untuk dilaksanakan,” kata Bupati.
“Namun tahun 2015 ini, kita akan melakukan upaya - upaya meningkatkan realisasi kegiatan sehingga dapat terealisasi sesuai dengan target yang diharapkan. Mendengar pendapat akhir dari perwakilan Tujuh Fraksi di DPRD tersebut, jika kita analisa dan cermati secara seksama, maka jelas antara Eksekutif dan Legislatif memiliki persepsi dan cara pandang yang sama terhadap permasalahan yang kita hadapi, yaitu keinginan untuk mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan tepat sasaran di Kabupaten Tanjung Jabung barat yang kita cintai ini,” timpal Bupati. (*)
Editor : Andri Damanik
Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus
Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b
JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y
MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang
JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se