Bupati Promosikan Program Gema Desa pada Forum Diskusi Rakornas PPDD di Jakarta


Selasa, 26 Mei 2015 - 18:07:34 WIB - Dibaca: 2166 kali

Bupati Tanjabbar Usman Ermulan Saat Memaparkan Program Gema Desa di hadapan Menteri Keuangan di Jakarta (hms/IT) / HALOSUMATERA.COM

JAKARTA - Bupati Tanjung Jabung Barat H Usman Ermulan mempromosikan keberhasilannya dalam membangun desa melalui Program Gerakan Membangun Desa “Gema Desa” di hadapan Kementrian Keuangan, Kementrian PPN/Bappenas, Kementrian PDT dan Perwakilan Mendagri.

Program Gema Desa yang digagasnya sama persis dengan Program Kementrian PDT membangun Desa dengan penyaluran dana untuk setiap desa antara Rp 260 hingga Rp 300 juta tahun 2015 ini.

Hal ini dikatakan Bupati Tanjabbar, Usman Ermulan dalam Forum Diskusi Rakornas Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahan Pertama Tahun 2015 yang diselenggarakan Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi di Gedung Makarti Mukti Tama Transmigrasi, Kalibata Jakarta Selatan, Senin (25/5). Acara tersebut dihadiri gubernur, bupati/Walikota se luruh Indonesia dan pejabat tinggi Kementrian PDT.

“Tidak berlebihan jika saya katakan, kalau Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah terlebih dulu melakukan pembinaan dan pembangunan infrastruktur desa dengan mengucurkan Dana Desa kepada seluruh desa/kelurahan pada tahun 2014 lalu sebesar Rp. 300 juta per desa,” tandas Bupati.

Dikatakan, dana desa tersebut akan digunakan untuk pembangunan Kantor desa dan hasilnya sangat jelas. Pasa tahun 2014 seluruh desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah memiliki Kantor Desa. “Baru di kabupaten saya di Provisni Jambi yang seluruh desanya memiliki kantor desa sendiri pada tahun 2014,” jelasnya.

Ditambahkan Usman lagi, di tahun 2015 ini, bantuan dana tersebut ditingkatkan dari Rp 300 juta menjadi Rp 360 juta.

“Jadi, nantinya ada sekitar Rp 620 juta atau lebih dana di tiap-tiap desa di Kabupaten kami, kalau Rp 260 juta atau Rp 300 Juta dari Pusat ditambah Rp 360 Juta dari APBD Tanjab Barat,” sebut Usman.(*/hms)

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial


Advertisement